DPRD Nikmati Tunjangan Fantastis, Wakil Rakyat Disorot setelah Usul APH Jadi Satgas Optimalisasi Pajak Daerah

DPRD Nikmati Tunjangan Fantastis
Usulan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon agar Pemkot Cirebon melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam menagih tunggakan pajak, masih menuai protes banyak orang. Usulan tersebut bahkan dianggap keblinger. Foto: Ist.
0 Komentar

“Keputusan Wali Kota sudah ditandatangani. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi sekaligus mengundang seluruh pihak yang menjadi anggota satgas,” ujar Arief kepada Radar Cirebon.

Menurutnya, satgas ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pengendalian, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Keanggotaannya terdiri atas unsur BPKPD, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya.

Kata Arief, satgas akan mengawasi berbagai jenis pajak daerah. Di antaranya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Opsen, serta jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga:Bentuk Satgas Libatkan APH untuk Penagihan Pajak, Akademisi: Konsepnya Gak GituPemkot Minim Inovasi Gali PAD, Tertinggal Jauh dari Daerah Lain, Akademisi: Perlu Langkah Strategis

Sebelum mulai bekerja, BPKPD akan berkoordinasi dengan seluruh anggota untuk menyusun mekanisme kerja, termasuk pola pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai tidak patuh. “Nantinya mekanisme kerja akan dirumuskan bersama. Saat dilakukan operasi atau pengawasan ke lokasi wajib pajak, seluruh unsur satgas dapat dilibatkan,” katanya.

Arief menjelaskan, sasaran utama pengawasan adalah wajib pajak yang menunggak sejak awal tahun maupun yang berdasarkan hasil pemeriksaan masih memiliki kekurangan pembayaran. Data BPKPD menunjukkan terdapat 49 wajib pajak sektor makanan dan minuman yang belum melakukan pembayaran pajak sama sekali sejak Januari hingga Juni 2026. Selain itu, sebanyak 212 wajib pajak lainnya masih memiliki kekurangan pembayaran dan telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi.

Nah, apa yang disampaikan Arief langsung memicu reaksi keras. Peringatan mengenai langkah agresif pemerintah ini seketika ramai di sosial media, di mana ratusan komentar kritis dari masyarakat pun mencuat, termasuk menyoroti tunjangan-tunjangan para pajabat, baik eksekutif maupun DPRD. Publik menilai tunjangan-tunjangan itu perlu dihentikan dan dialihkan ke pembangunan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr Sugianto SH MH juga mengkritik kebijakan alokasi tunjangan bagi unsur eksekutif maupun legislatif (DPRD) di tingkat daerah yang cukup besar, khususnya DPRD yang dinilai sangat besar. Mestinya, kata Sugianto, pemerintah daerah bersikap realistis dengan selalu mengukur dan menyesuaikan besaran tunjangan tersebut dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

0 Komentar