Segera Cabut Moratorium Investasi, Pemutakhiran Lahan Baku Sawah Tinggal 0,03 Persen

moratorium investasi sawah
RAPAT KERJA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama DPUTR, Dinas Pertanian, BPN dan DPMPTSP terkait moratorium investasi yang akan segera berakhir, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Kalau sudah ada HGB atau perizinan lain, tentu tidak bisa langsung dimasukkan menjadi kawasan yang dilindungi. Itu akan berbenturan dengan hak yang sudah diberikan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, usulan KP2B dari Kabupaten Cirebon saat ini sudah berada di pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, akan diverifikasi oleh empat direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN sebelum rekomendasi akhir diterbitkan. “Meski tinggal selangkah lagi, pekerjaan belum sepenuhnya selesai,” paparnya.

Baca Juga:DPRD Evaluasi Kinerja APBD 2025, Kritik Kinerja OPD, Pengelolaan Sampah hingga PAD Jadi SorotanBerehan, Dorong ASN Menabung untuk Kurban

Menurutnya, masih ada beberapa data yang harus disinkronkan, terutama terkait rencana pembangunan yang belum masuk dalam pemetaan awal.

Di antaranya lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan rencana kegiatan Pertamina di wilayah Ciwaringin.

Pria yang akrab disapa Dewa itu mengungkapkan, sinkronisasi tersebut penting agar tidak muncul persoalan baru setelah KP2B ditetapkan.

“Kalau rencana kegiatan itu tidak dimasukkan sejak awal, nanti bisa berbenturan setelah KP2B ditetapkan. Karena itu semua harus disinkronkan terlebih dahulu,” katanya.

Ia menegaskan, kehati-hatian yang dilakukan bukan untuk memperlambat proses. Justru sebaliknya, agar ketika KP2B ditetapkan tidak ada konflik lahan maupun tumpang tindih perizinan yang berujung masalah hukum. (sam)

Laman:

1 2
0 Komentar