RADARCIREBON.ID – Persoalan perkawinan yang belum tercatat secara resmi masih ditemukan di Kabupaten Cirebon. Enam bulan pertama di 2026 ini, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sumber mencatat 106 permohonan perkara isbat nikah.
Isbat nikah merupakan permohonan penetapan atas perkawinan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Penetapan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas perkawinan sekaligus menjadi dasar pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IA Sumber, permohonan perkara isbat nikah pada Januari 2026 tercatat sebanyak 18 perkara. Jumlah tersebut kemudian turun menjadi 8 perkara pada Februari dan kembali meningkat menjadi 11 perkara pada bulan Maret.
Baca Juga:Kementan Tingkatkan Produktivitas SawitSatu Data ZIS-DSKL Diluncurkan
Memasuki April, jumlah permohonan perkara isbat nikah meningkat menjadi 27 perkara. Selanjutnya, tercatat 24 perkara pada bulan Mei dan 18 perkara pada Juni. Totalnya 106 permohonan perkara selama enam bulan pertama 2026.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kelas IA Sumber, Moch Suyana, mengatakan permohonan perkara isbat nikah tidak seluruhnya berkaitan dengan pernikahan anak usia dini. “Kalau isbat nikah ini kan penetapan pernikahan oleh pengadilan karena sebelumnya sudah menikah tapi belum sah sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak semuanya karena pernikahan anak usia dini,” jelasnya kepada Radar Cirebon.
Ia menjelaskan, isbat nikah berbeda dengan dispensasi kawin. Dispensasi kawin diajukan bagi calon pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan, sedangkan isbat nikah berkaitan dengan perkawinan yang sudah dilangsungkan tetapi belum tercatat secara resmi atau belum tercatat negara.
“Nantinya (melalui isbat nikah, red) setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan memperbarui data administrasi kependudukan,” pungkasnya. (*)
