Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan bahwa dalam proses klarifikasi, Bupati Purwakarta menyampaikan penyesalan atas tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak,” jelas Benni.
Selanjutnya, kata Benni, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga:Berpotensi Temuan BPK, Dewas PDAM dari Unsur Pemerintah yang Pensiun Diminta Segera DiberhentikanTMMD ke-129 Cirebon, Fokus Bangun Jalan hingga Renovasi Rutilahu
Selain itu, Itjen Kemendagri juga akan menyampaikan rekomendasi sanksi sebagai bahan pertimbangan Mendagri dalam mengambil keputusan.
Kontroversi lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” sebelumnya menuai sorotan publik karena liriknya dinilai mengandung muatan yang menyinggung perempuan. Polemik tersebut bahkan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, sehingga mendorong Kemendagri melakukan pemeriksaan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (dsw)
