RADARCIREBON.ID – Polemik lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang menyeret Bupati Purwakarta memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri telah menyelesaikan proses klarifikasi dan menemukan bahwa karya yang menjadi sorotan publik tersebut dibuat sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah. Namun, lagu tersebut baru dipublikasikan setelah menjabat sebagai bupati.
Menurut Tito, terdapat perbedaan antara proses penciptaan karya dan waktu publikasinya. Karena itu, Kemendagri menilai persoalan yang menjadi perhatian publik lebih berkaitan dengan keputusan mengunggah karya tersebut saat telah menduduki jabatan publik.
Baca Juga:Berpotensi Temuan BPK, Dewas PDAM dari Unsur Pemerintah yang Pensiun Diminta Segera DiberhentikanTMMD ke-129 Cirebon, Fokus Bangun Jalan hingga Renovasi Rutilahu
“Yang pertama dia mengatakan bahwa dia membuat itu di tahun 2021-2022, puisi. Setelah itu ada aransemennya 2023, kalau enggak salah. Tapi dia baru mengunggahnya di tahun 2025. Kalau dia buat dulu kan sebelum menjadi bupati,” kata Tito kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa tindakan mengunggah karya tersebut setelah menjabat sebagai bupati dinilai kurang tepat.
“Tapi setelah jadi bupati, dia melakukan upload yang sebetulnya kata-katanya tidak tepat. Temuan kita seperti itu,” ujarnya.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Kemendagri menyerahkan kewenangan pemberian sanksi administratif kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bentuk sanksi yang dapat diberikan antara lain teguran lisan maupun teguran tertulis.
“Nanti kita serahkan kepada Pak Gubernur yang di atasnya, wakil pemerintah pusat di daerah, untuk memberikan sanksi. Di antaranya paling tidak teguran, teguran tertulis atau teguran lisan, nanti kita lihat,” jelas Tito.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pembinaan kepala daerah yang berlaku saat ini. Sementara untuk gubernur, kewenangan pemberian teguran berada langsung di tangan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau gubernur, saya yang menegur,” ucapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah meminta klarifikasi kepada Saepul Bahri Binzein terkait polemik lagu tersebut. Klarifikasi berlangsung selama sekitar delapan jam dengan 60 pertanyaan yang berfokus pada proses penciptaan dan publikasi lagu.
