Pemkot-DPRD Harus Beri Contoh Efisiensi, Tunjangan hingga Kegiatan Seremonial Wajib Dievaluasi

Pemkot-DPRD Harus Beri Contoh Efisiensi
Kebijakan fiskal Pemkot Cirebon mendapat sorotan tajam. Langkah instan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkeras penagihan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai keliru. Foto: Ist.
0 Komentar

Sebagai jalan keluar, delapan solusi taktis disodorkan. Pertama, membubarkan satgas penagihan dan menggantinya dengan Satgas Inovasi PAD. Kedua, optimalisasi aset tidur milik daerah melalui skema kemitraan atau penyewaan yang transparan. Ketiga, reformasi total manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menyetor dividen besar, bukan menjadi beban APBD.

Keempat, percepatan digitalisasi pelayanan untuk menutup celah kebocoran anggaran tanpa menaikkan beban rakyat. Kelima, menghidupkan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, dan investasi untuk merangsang pertumbuhan PAD secara alami.

Keenam, optimalisasi retribusi berbasis pelayanan, di mana kenaikan tarif harus diikuti peningkatan kualitas layanan. Ketujuh, efisiensi anggaran belanja daerah secara ekstrem pada pos-pos non-kesejahteraan. Terakhir, memberikan insentif khusus seperti pengurangan denda atau program cicilan. Pendekatan persuasif dinilai lebih ampuh membangun kesadaran dibanding ancaman represif.

Baca Juga:DPRD Nikmati Tunjangan Fantastis, Wakil Rakyat Disorot setelah Usul APH Jadi Satgas Optimalisasi Pajak DaerahSatgas Pajak Libatkan APH, Edo: Bukan seperti Debt Collector, Guru Besar UIN: Perlu Ditinjau Lagi

Pada akhirnya, lanjut Sigit, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) memiliki indikator yang jelas. Keberhasilan pemerintah daerah tidak diukur dari seberapa keras memeras pajak rakyat atau seberapa besar angka penagihan yang masuk kantong daerah.

“Keberhasilan pemerintah daerah tidak diukur dari seberapa besar pajak yang berhasil ditagih, tetapi dari kemampuannya menciptakan sumber-sumber pendapatan baru yang tidak membebani masyarakat,” terang Sigit.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004, H Suryana, meminta kepada APH agar menolak dilibatkan dalam menagih pajak kepada rakyat. Karena, lanjut Suryana, itu justru merendahkan citra aparat penegak hukum itu sendiri.

Suryana kembali mengingatkan kepada wali kota agar pelibatan APH ini dikaji mendalam. “Dengan wali kota melibatkan APH, seolah ingin menunjukan pada rakyat secara transparan bahwa pemkot tak mampu menggali sumber pendapatan lain selain pajak. Padahal mestinya seorang leader berjiwa enterpreneur dan inovatif dalam kondisi seperti saat ini,” ujarnya.

Menurut Suryana, merupakan hak rakyat, sekalipun tidak membayar pajak. “Karena rakyat berpikir kalau membayar pajak tidak ada manfaatnya yang dirasakan. Manfaat itu berupa fasilitas jalan dan fasilitas publik lainnya. Yang menjadi tanda tanya besar sudahkah pemkot melakukan itu semua untuk kepentingan rakyat? Sudahkah pemkot melakukan efisiensi? Jangan rakyat dibebani, namun kemudian rakyat diabaikan hak dan kepentingannya,” tandasnya.

0 Komentar