Pemkot-DPRD Harus Beri Contoh Efisiensi, Tunjangan hingga Kegiatan Seremonial Wajib Dievaluasi

Pemkot-DPRD Harus Beri Contoh Efisiensi
Kebijakan fiskal Pemkot Cirebon mendapat sorotan tajam. Langkah instan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkeras penagihan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai keliru. Foto: Ist.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kebijakan fiskal Pemkot Cirebon mendapat sorotan tajam. Langkah instan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkeras penagihan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai keliru. Terlebih pelunasan PBB sempat dijadikan syarat pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga.

Akademisi Cirebon Dr M Sigit Gunawan SH MKn menegaskan, kebijakan mengikat adminduk dengan PBB cacat secara yuridis. Pelayanan adminduk adalah hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Tidak boleh dihambat oleh urusan perpajakan.

“Pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang tidak semestinya dikaitkan dengan kewajiban perpajakan, kecuali terdapat dasar hukum yang secara tegas mengaturnya,” ujar Sigit.

Baca Juga:DPRD Nikmati Tunjangan Fantastis, Wakil Rakyat Disorot setelah Usul APH Jadi Satgas Optimalisasi Pajak DaerahSatgas Pajak Libatkan APH, Edo: Bukan seperti Debt Collector, Guru Besar UIN: Perlu Ditinjau Lagi

Menurutnya, pemerintah harus menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang tidak diskriminatif. Pemerintah daerah dan DPRD Kota Cirebon didorong segera mengevaluasi arah kebijakan fiskal. Ketergantungan akut pada sektor pajak, khususnya PBB, membuktikan satu hal. Kemampuan menggali potensi PAD yang inovatif dan berkelanjutan masih sangat rendah.

Sigit menilai pendekatan konvensional ini kontraproduktif. “Ketergantungan yang terlalu besar terhadap penerimaan pajak, khususnya PBB, menunjukkan belum optimalnya kemampuan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih inovatif,” cecarnya.

Ia menyoroti kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sedang sulit. Daya beli merosot akibat tekanan ekonomi yang belum stabil. Pendekatan represif berupa intensifikasi penagihan, kata Sigit, hanya akan merusak kepercayaan publik secara luas. “Dalam kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan dan penurunan daya beli, pendekatan yang hanya berorientasi pada intensifikasi penagihan pajak berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ulasnya.

Kritik keras juga mengarah pada postur belanja daerah. Eksekutif dan legislatif diminta memberi contoh nyata. Semangat efisiensi anggaran harus dimulai dari internal birokrasi terlebih dahulu. Tunjangan ASN, perjalanan dinas, hingga anggaran kegiatan seremonial wajib dievaluasi total.

“Semangat efisiensi seharusnya dimulai dari internal pemerintah melalui evaluasi terhadap berbagai tunjangan, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan belanja yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dipaksa berhemat demi pajak, sementara internal birokrasi tetap hidup boros,” kata Sigit.

0 Komentar