Pemkot-DPRD Harus Beri Contoh Efisiensi, Tunjangan hingga Kegiatan Seremonial Wajib Dievaluasi

Pemkot-DPRD Harus Beri Contoh Efisiensi
Kebijakan fiskal Pemkot Cirebon mendapat sorotan tajam. Langkah instan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkeras penagihan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai keliru. Foto: Ist.
0 Komentar

Seperti diketahui, Pemkot Cirebon membentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum atau APH. Pelibatan APH ini yang menuai kritik secara luas.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo sendiri mengatakan satgas yang dibentuk itu tak ditujukan untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kata Edo, satgas itu untuk mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak daerah lainnya, bukan untuk melakukan penagihan PBB kepada masyarakat.

“Bukan seperti debt collector, bukan untuk PBB. Tapi hanya untuk Wajib Pajak yang lain (PBJT, BPHTB, dan pajak daerah lainnya, red),” ujar Edo kepada Radar Cirebon saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:DPRD Nikmati Tunjangan Fantastis, Wakil Rakyat Disorot setelah Usul APH Jadi Satgas Optimalisasi Pajak DaerahSatgas Pajak Libatkan APH, Edo: Bukan seperti Debt Collector, Guru Besar UIN: Perlu Ditinjau Lagi

Keberadaan satgas, lanjutnya, bertujuan mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dari para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas berbagai jenis pajak daerah. Sehingga, katanya, tidak perlu ada kekhawatiran di masyarakat bahwa satgas akan melakukan penagihan PBB secara door to door atau dari rumah ke rumah. Tapi, saat disinggung mekanisme penagihan, Wali Kota Edo belum bisa memberikan penjelasan secara detail. (ade/abd/cep)

0 Komentar