RADARCIREBON.ID- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon memastikan bahwa skema pengadaan seragam dan program kegiatan di SMP Negeri memiliki payung hukum yang kuat. Disdik juga meluruskan anggapan publik terkait penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian seragam pribadi siswa.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon Dr Ade Cahyaningsih SPd MPd menjelaskan bahwa pengadaan seragam mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Perwali Cirebon Nomor 73 Tahun 2022, termasuk penggunaan baju adat dan batik khas daerah pada hari Kamis yang dilindungi Perwali Pelestarian Kebudayaan Lokal.
“Penggunaan seragam memiliki dimensi edukatif untuk menanamkan kesetaraan di antara peserta didik. Pengadaan seragam khas seperti batik dan baju adat Cirebon memiliki payung hukum yang sangat kuat di daerah,” ujar Ade di Kantor Disdik Kota Cirebon, Senin (20/7/2026).
Baca Juga:Pungutan Sekolah Negeri Terus Berulang, Alasan Sekolah: Tak Wajib BayarJuara 3 Piala Dunia Gelar Basa-basi Inggris
Menanggapi desakan agar seragam dibiayai negara, Ade membeberkan kalkulasi teknis anggaran yang menunjukkan ketidakmungkinan penggunaan Dana BOS untuk belanja pribadi siswa. Alokasi BOS jenjang SMP saat ini dipatok sebesar Rp1.200.000 per siswa per tahun oleh pemerintah pusat.
“Anggaran BOS Rp1,2 juta per siswa per tahun itu sudah terplot habis untuk operasional vital sekolah seperti listrik, air, internet, hingga gaji guru honorer. Secara teknis anggaran, Dana BOS maupun APBD tidak akan sanggup menanggung biaya seragam yang sifatnya kebutuhan personal,” jelas Ade.
Penjelasan ini merespons dokumen Daftar Barang Koperasi Pakaian bernilai Rp1,6 juta dan Rencana Program Kegiatan senilai Rp800.000 yang disepakati melalui Berita Acara serta Surat Pernyataan Orang Tua ber-meterai Rp10.000 beserta Surat Pemeliharaan Buku Perpustakaan.
Meski pembiayaan seragam berada di luar cakupan BOS, Disdik menegaskan larangan keras bagi sekolah untuk mengeluarkannya dari proses belajar mengajar hanya karena kendala finansial.
“Instruksi kami jelas, tidak boleh ada anak di Kota Cirebon yang putus sekolah atau dilarang belajar hanya karena tidak mampu membeli seragam. Sekolah wajib memfasilitasi cicilan hingga opsi pembebasan biaya total,” tegasnya.
Untuk menjangkau keluarga miskin kategori desil 1 hingga desil 4 yang belum tersentuh Program Indonesia Pintar (PIP), Pemda Kota Cirebon telah menyiapkan intervensi khusus melalui Kartu Idola Pendidikan agar tidak ada anak yang terkendala biaya. (ade)
