“Keberadaan APILL bukan untuk menghilangkan persoalan, tetapi minimal dapat mengurangi konflik lalu lintas, khususnya di area persimpangan,” ungkapnya.
Dishub Kuningan berharap penataan lalu lintas di kawasan Jalintim dapat mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui kajian yang tepat, pemerintah berharap potensi kecelakaan di perempatan Karangmangu dan simpang Caracas dapat ditekan sehingga keselamatan pengguna jalan semakin terjamin.
Baca Juga:Curanmor di Kadugede Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap WargaTabrakan Nmax dan Truk di Jalan Siliwangi Kuningan, Pemotor Kritis
Dishub menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil nantinya akan mengutamakan aspek keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga solusi yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (ags)
