RADARCIREBON.ID–Meningkatnya aktivitas lalu lintas di perempatan Karangmangu dan persimpangan Caracas di Jalan Lingkar Timur (Jalintim) Kuningan memunculkan usulan pemasangan lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Menanggapi aspirasi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa keputusan pemasangan APILL harus didasarkan pada kajian teknis secara menyeluruh demi memastikan keselamatan pengguna jalan.
Dua persimpangan tersebut dinilai memiliki tingkat lalu lintas yang cukup padat dan kerap menjadi titik rawan kecelakaan. Kondisi itu mendorong masyarakat mengusulkan pemasangan lampu lalu lintas sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban berkendara di kawasan tersebut.
Baca Juga:Curanmor di Kadugede Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap WargaTabrakan Nmax dan Truk di Jalan Siliwangi Kuningan, Pemotor Kritis
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Ade Nurdijanto, didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Deden Ariyo Sutanto, mengatakan pemasangan APILL tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan banyaknya permintaan masyarakat. Menurutnya, setiap usulan harus melalui analisis teknis yang mempertimbangkan berbagai aspek lalu lintas dan karakteristik jalan.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kondisi geometris persimpangan. Ade menjelaskan, terdapat salah satu kaki simpang yang memiliki kontur jalan menurun sehingga memerlukan kajian khusus sebelum diputuskan layak dipasang lampu lalu lintas.
Ia menilai, apabila lampu merah dipasang tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut, antrean kendaraan yang berhenti di jalur menurun justru berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan baru.
“Kalau terjadi antrean kendaraan, kemampuan dan keterampilan para pengemudi tentu berbeda-beda. Dikhawatirkan ada kendaraan yang justru mundur,” jelasnya.
Karena itu, Dishub Kuningan akan melakukan kajian komprehensif untuk menentukan apakah pemasangan APILL merupakan solusi paling efektif atau justru diperlukan rekayasa lalu lintas dalam bentuk lain.
Kajian yang dilakukan meliputi volume kendaraan yang melintas, tingkat kepadatan lalu lintas, kondisi geometris dan kontur jalan, hingga pola pergerakan kendaraan di setiap lengan persimpangan.
Selain itu, potensi konflik lalu lintas, jarak pandang pengendara, serta aspek keselamatan pengguna jalan juga akan menjadi bagian dari analisis sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Baca Juga:Kuningan SIPP Hadir di Partawangunan, Warga Antusias Manfaatkan LayananBanggar Soroti Rapuhnya Kemandirian Fiskal Kuningan, Desak Bupati Benahi Tata Kelola PAD dan APBD
Dishub menilai, pemasangan lampu merah pada dasarnya bukan untuk menghilangkan seluruh persoalan lalu lintas. Namun, keberadaan APILL diharapkan mampu mengurangi potensi konflik kendaraan di kawasan persimpangan.
