Ia menjelaskan, pembentukan satgas tersebut lebih diarahkan untuk menangani tunggakan pajak yang telah berlangsung dalam waktu lama dengan nominal besar. Yakni nilainya mencapai Rp 100 juta ke atas. Meski demikian, ia mengakui massa aksi tetap meminta agar Kepwal tersebut dicabut.
HSG menyampaikan, akan memfasilitasi pembahasan lebih lanjut bersama seluruh pihak agar diperoleh keputusan yang tepat. “Mereka meminta Kepwal tersebut dicabut. Nanti kami akan agendakan RDP minggu depan antara DPRD, Pemerintah Kota, dan teman-teman masyarakat supaya ada kejelasan apakah bentuknya pencabutan atau revisi,” ujarnya.
HSG juga meminta pemerintah memaparkan secara rinci objek wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. “Kami minta dijelaskan secara jelas utang-utang pajak yang dimaksud sehingga SK tersebut benar-benar hanya berlaku untuk objek yang memang menjadi sasaran,” katanya.
Baca Juga:Barrel Pants Tak Lagi Sekadar Tren MusimanMusim Kemarau Picu Lonjakan Kebakaran
Selain membahas Satgas Optimalisasi Pajak, audiensi juga menyinggung polemik tunjangan anggota DPRD Kota Cirebon. HSG mengatakan masyarakat telah mendapat penjelasan mengenai mekanisme pembayaran pajak atas tunjangan yang diterima anggota dewan. “Dijelaskan juga bahwa DPRD membayar pajak tunjangan secara progresif dengan total mencapai 23 persen. Setelah dijelaskan, mereka akhirnya memahami,” ucapnya.
Terkait tuntutan revisi Perwal Nomor 5 Tahun 2025, HSG memastikan proses revisi sedang berjalan. Ia menjelaskan, komponen tunjangan perumahan yang menjadi sorotan sebenarnya sudah lebih dulu disesuaikan.
“Perwal Nomor 5 akan segera direvisi. Pada kenyataannya, ketentuan mengenai tunjangan perumahan sudah tidak dilaksanakan seperti sebelumnya. Tunjangan perumahan sudah berubah, bahkan turun sekitar Rp4 juta,” jelasnya.
Namun demikian, menurut HSG, masih terdapat beberapa komponen dalam Perwal yang perlu diperbaiki sehingga revisi tetap diperlukan. “Masih ada komponen lain yang tercantum di dalam Perwal itu. Kalau langsung dihapus, nanti dasar hukumnya tidak ada. Karena itu revisi menjadi langkah yang lebih tepat. Ke depan semuanya harus dibenahi agar tidak ada lagi aturan yang menimbulkan persoalan,” pungkasnya. (cep)
