RADARCIREBON.ID – Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Siliwangi, antara Balai Kota-DPRD Kota Cirebon, Kamis (23/7/2026). Mereka menuntut Pemkot Cirebon untuk mencabut Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 169 Tahun 2026 soal Satgas Optimaliasi Pajak yang di dalamnya melibatkan APH dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur soal tunjangan DPRD.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon Mohamad Romadoni mengatakan kebijakan pembentukan Satgas Optimalisasi Pajak yang tertuang dalam Kepwal Nomor 169 tahun 2026 tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
“Mahasiswa dan masyarakat Cirebon melihat adanya gejolak terkait Kepwal yang mengatur Satgas Optimalisasi Pajak. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, pemkot seharusnya lebih banyak membuktikan kepada publik apa yang harus mereka kerjakan,” ujar Romadoni.
Baca Juga:Barrel Pants Tak Lagi Sekadar Tren MusimanMusim Kemarau Picu Lonjakan Kebakaran
Ia mengatakan berbagai persoalan yang ada semakin menguat setelah muncul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2024 terkait kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang belum disetorkan ke negara akibat adanya kesalahan penerapan tarif oleh bendahara dewan.
Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan bagi mahasiswa dan masyarakat untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah.
Masih pada kesempatan orasi, pihaknya mendesak pemkot mencabut Kepwal Nomor 169 Tahun 2026 tentang Satgas Optimalisasi Pajak, percepatan revisi Perwal Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan DPRD, serta mendesak Pemkot Cirebon lebih fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang dinilai berdampak langsung kepada masyarakat.
Pantauan Radar Cirebon, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menemui para demonstran. Sejumlah massa pun menyampaikan keluhannya di depan pria yang disapa HSG itu. Salah satu perwakilan massa, Yayat, menegaskan janji revisi Perwal Nomor 5 tahun 2025 tidak boleh hanya sebatas wacana.
Kata Yayat, pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD terkait tuntutan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada realisasi yang jelas. “Kami sudah turun ke sini, kami sudah komunikasi dengan pimpinan dewan waktu lalu. Katanya Perwal Nomor 5 mau direvisi, sekarang ngomong lagi mau direvisi. Direvisinya kapan?” kata Yayat.
