Secara normatif, kata Editya, pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi memang merupakan hak prerogatif wali kota sebagai Kuasa Pemilik Modal. Namun, lanjutnya, hak prerogatif tidak seharusnya dimaknai sebagai kewenangan yang bersifat absolut tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip good corporate governance. Justru, kewenangan tersebut harus dijalankan secara akuntabel, berbasis kompetensi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keterlibatan pihak ketiga dalam proses seleksi, bagi Editya, menjadi instrumen penting meminimalkan potensi konflik kepentingan, praktik patronase politik, maupun penunjukan yang tidak didasarkan pada kapasitas dan integritas calon. Mekanisme ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa jabatan strategis di BUMD merupakan hasil dari proses seleksi yang objektif, bukan sekadar pertimbangan kedekatan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Meskipun demikian, transparansi tidak berhenti pada proses seleksi, publik juga berhak mengetahui indikator penilaian, rekam jejak, kompetensi, serta target kinerja yang akan diemban oleh Dewan Pengawas dan Direksi terpilih. Akuntabilitas harus menjadi komitmen yang berkelanjutan, karena keberhasilan BUMD pada akhirnya diukur dari kontribusinya terhadap peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Perlu Benahi Transportasi Kota Cirebon, Organda Usul Pemkot Cirebon Tebus Armada TuaPedagang Eks Kalibaru Kini Menunggu Ramai di Sudut Dukuh Semar
Ke depan, Editya berharap pengangkatan pejabat strategis di lingkungan BUMD diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih profesional. “Transparansi bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap keputusan strategis benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Cirebon,” terangnya.
APPSI: Berikan Manfaat Nyata untuk Pedagang
KETUA Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (APSI) Kota Cirebon Rommy Arief Hidajat menyampaikan apresiasinya kepada Wali Kota Cirebon atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pengumuman jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon.
Apresiasi tersebut diberikan lantaran salah satu pengurus APSI Kota Cirebon turut terpilih dan dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Dewan Pengawas di BUMD milik Pemkot Cirebon tersebut.
“Kami mengapresiasi Pak Wali Kota yang sudah memahami dan memilih salah satu pengurus APSI kami menjadi Dewan Pengawas Perumda Pasar. Ini menunjukkan adanya keterbukaan dan rasa memiliki dari stakeholder terhadap keberadaan APSI,” ujar Rommy, kemarin.
