Ia meyakini, penguatan Jamkesda tidak hanya berdampak pada peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menambah pendapatan rumah sakit milik daerah melalui peningkatan jumlah pasien yang terlayani.
Ia juga menyoroti dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, bantuan yang dijanjikan sebesar Rp40 miliar belum terealisasi sesuai harapan.
“Tahun ini, Pemkab menganggarkan sekitar Rp75 miliar untuk iuran BPJS. Sementara bantuan provinsi yang dijanjikan Rp40 miliar, baru terealisasi sekitar Rp2,9 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga:Honda Monkey Tampil dengan Pilihan Warna BaruDosen UT Dorong Guru SD di Cirebon Manfaatkan Mangrove sebagai Sumber Belajar
Apabila regulasi Jamkesda direvisi dengan skema berbasis desil, kebutuhan anggaran diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp5 miliar per tahun.
Sementara itu, Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, juga mendesak agar Perbup Jamkesda segera direvisi.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini membatasi hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Kami sepakat dengan pandangan DPRD. Tujuan Jamkesda adalah memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, sehingga regulasinya harus mendukung tujuan tersebut,” katanya.
Ditegaskan Zeki, apabila usulan perubahan Perbup tidak mendapat respons dari pemerintah daerah maupun DPRD, pihaknya bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
“Kalau regulasi ini tidak diubah, kami bersama masyarakat akan melakukan aksi protes besar-besaran ke kantor DPRD dan Bupati,” pungkasnya. (sam)
