RADARCIREBON.ID – Efektivitas Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Cirebon dipertanyakan wakil rakyat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori SE MSi menilai, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembiayaan pelayanan kesehatan di luar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus segera dibenahi.
Menurutnya, aturan tersebut belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Baca Juga:Honda Monkey Tampil dengan Pilihan Warna BaruDosen UT Dorong Guru SD di Cirebon Manfaatkan Mangrove sebagai Sumber Belajar
“Dari sekitar 2,5 juta penduduk Kabupaten Cirebon, 2.413.000 jiwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Artinya, masih ada dua persen warga yang belum terlindungi,” ujar Hasan Basori kepada Radar Cirebon.
Selain itu, politisi yang akrab disapa RHB itu menyatakan, ada persoalan yang lebih besar, yakni tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan baru mencapai 65,30 persen atau jauh di bawah target Universal Health Coverage (UHC) yang mensyaratkan angka minimal 85 persen.
“Kepesertaan aktif BPJS baru 65,30 persen. Padahal untuk mencapai UHC minimal harus 85 persen,” terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Hasan Basori, substansi Perbup Jamkesda saat ini justru membuat program tidak berjalan maksimal.
Sebab, mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki BPJS, sehingga pelaksanaannya tidak efektif.
“Kondisi itu terlihat dari rendahnya penyerapan anggaran Jamkesda. Salah satu indikatornya terlihat dari rendahnya serapan anggaran,” ungkapnya.
Diungkapkannya, dari alokasi Jamkesda sebesar Rp2,5 miliar tahun 2026, realisasinya hingga pertengahan tahun baru Rp400 juta atau hanya sekitar 30 persen.
Baca Juga:Ajak Kuwu Perkuat Sinergi Bangun Desa, Haul ke-526, Momentum untuk Teladani Semangat Mbah Kuwu Sangkan Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda Rp500 Ribu
“Angka ini jauh dari target ideal yang seharusnya mencapai sekitar 50 persen. Anggaran Rp2,5 miliar baru terserap sekitar Rp400 juta. Ini menunjukkan ada persoalan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Sebagai solusi, kata RHB, pihaknya mengusulkan agar penerima manfaat Jamkesda mengacu pada sistem desil 1 hingga desil 5, seperti yang digunakan pemerintah pusat dalam pendataan kelompok masyarakat miskin dan rentan.
“Kalau mengacu desil 1 sampai 5, masyarakat miskin yang belum punya BPJS bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa harus menunggu proses administrasi kepesertaan,” tegasnya.
RHB mengaku, pihaknya berencana mengkaji ulang regulasi tersebut dan mendorong revisi secara parsial. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada komitmen pemerintah daerah.
