Sepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat

Sepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat
KOLABORASI: Pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin malam (20/7/2026). FOTO: KEMENSOS
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sepakat memperkuat sinergi strategis dalam percepatan realisasi program perbaikan rumah atau bedah rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.

Kesepakatan ini terbangun dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Gus Ipul menyampaikan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, bersinergi dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto lainnya, salah satunya program renovasi rumah.

Baca Juga:DP dan Pemkot Harus Bergerak Cepat, Pungutan di SMPN Tak Boleh Dibiarkan Jadi TradisiPerbedaan Penerapan Kebijakan bagi Murid Baru SMA Negeri Tak Menyediakan, Bebaskan Orang Tua Beli di Luar

“Anaknya sekolah, orang tuanya diintervensi dengan berbagai program strategis Pak Presiden, (seperti) pemberdayaan, PBI, salah satunya (juga) adalah renovasi rumah,” kata Gus Ipul.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan untuk tahun ini, alokasi perbaikan rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat adalah sebanyak 10 ribu rumah. Dari jumlah tersebut, 2 ribu diantaranya telah dilakukan verifikasi, dan tercatat 911 rumah memenuhi syarat.

Gus Ipul mengungkapkan ada dua penyebab utama yang membuat sebagian besar rumah yang telah diverifikasi tidak memenuhi syarat. “Pertama, yang dominan ini ya, (terkait) kepemilikan tanah. Yang kedua karena dia tercecer, hanya satu desa, satu orang, satu keluarga, satu penerima manfaat. Padahal dalam ketentuannya itu kan harus beberapa penerima manfaat di satu desa,” ujarnya.

Gus Ipul mengusulkan terkait kepemilikan tanah, jika memungkinkan, cukup dengan surat keterangan dari RT, RW, atau kelurahan setempat. Kemudian, tidak ada lagi syarat jumlah minimal pada setiap desa, sehingga berapapun jumlah rumah yang ada, tetap bisa direalisasikan.

“Karena di Sekolah Rakyat itu kan penjangkauan, tidak ada tes akademik, adanya penjangkauan. Nah yang terjangkau itulah yang memang memenuhi syarat untuk bisa sekolah, dan mereka adalah desil paling bawah,” kata Gus Ipul, dilansir dari rilis resmi Kemensos.

Mendengar hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik usulan Gus Ipul. “Karena arahan Presiden itu Sekolah Rakyat adalah program unggulan, dan strategis dari Bapak Presiden Prabowo, dan saya pasti mendukung,” kata Maruarar.

0 Komentar