RADARCIREBON.ID- Fenomena pungutan untuk seragam dan kegiatan yang berulang setiap tahun ajaran baru di SMPN memantik sorotan akademisi. Mantan Ketua Dewan Pendidikan (DP) Kota Cirebon Hediyana Yusuf menilai kegaduhan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi ‘tradisi’ tahunan yang merusak citra pendidikan daerah.
Hediyana mendesak Dewan Pendidikan (DP) Kota Cirebon bergerak cepat. Jangan adem ayem atau sekadar jadi penonton saat publik riuh di media sosial. “Pemikiran saya, alangkah baiknya begitu muncul persoalan, Dewan Pendidikan ambil peran. Undang wali murid, lalu masukan dari wali murid sampaikan ke Wali Kota,” tutur Hediyana kepada Radar Cirebon, kemarin (21/7/2026).
Menurut Hediyana, lembaga penyeimbang itu harus memanggil seluruh kepala sekolah dan menyerap aspirasi wali murid. Dari situ, DP bisa menyusun grand design dan menyodorkan rekomendasi konkret kepada Wali Kota Cirebon.
Baca Juga:Wow! Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Sudah Rp201 M, Tak Termasuk Opsen PKB dan BBNKBPunya Tunjangan Besar untuk Rumah Mewah, Padahal DPRD Masih Mampu
Solusinya ada di tangan Pemerintah Daerah. Wali Kota memiliki kewenangan menetapkan Surat Keputusan (SK) penyeragaman harga seragam di seluruh SMP Negeri. Langkah ini penting agar tidak ada lagi perang harga antarsekolah yang memicu kecemburuan sosial. Pilihan lainnya, Pemkot Cirebon mengintervensi pembiayaan seragam secara penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika Pemkot Cirebon dan Dewan Pendidikan mengambil sikap tegas, polemik seragam tidak akan lagi menjadi kegaduhan tahunan yang memalukan di media sosial,” terang Hediyana.
Sementara itu, peta persoalan seragam sekolah di Kota Cirebon masih meluas. Belum rampung urusan di SMPN 6 dan SMPN 7, kemarin giliran SMPN 11 Kota Cirebon yang terseret ke arena publik. Pemicunya sama. Aduan wali murid yang meledak di media sosial. Rincian angkanya menyebar cepat. Tarif seragam siswi dipatok Rp1.450.000, siswa laki-laki Rp1.330.000, plus uang kegiatan sebesar Rp955.000.
Aduan itu melampirkan bukti fisik yang jelas. Ada lembaran cetak rincian Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS) beserta nominalnya, catatan cakar ayam rencana kegiatan siswa, hingga tangkapan layar keluhan wali murid yang merasa terbebani. Pihak sekolah bergerak cepat. Tidak mau bola liar makin liar.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMPN 11 Kota Cirebon, Eulis Henda Nugraha, langsung pasang badan. Dia menepis tuduhan pemaksaan. Narasi yang beredar di media sosial, tegas dia sebut, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Eulis menegaskan, sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah. Apalagi sampai menjualnya secara sepihak.
