Terulang; Problem Sampah di Kabupaten Cirebon, Akses TPAS Gunung Santri Ditutup Lagi

Akses TPAS Gunung Santri Ditutup Lagi
AKSES UTAMA: Truk pengangkut sampah menuju TPAS Gunung Santri, Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, akhirnya Juni kemarin. Pada Juli ini, akses itu kembali ditutup warga karena ada kesepakatan antara pemkab dan warga yang belum terealisasi. Foto: DOK RADAR CIREBON
0 Komentar

Menurutnya, proses musyawarah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari tokoh masyarakat, RT dan RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappenda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Hasil kesepakatan itu memungkinkan TPAS Gunung Santri kembali menerima sampah sebagai lokasi pembuangan sementara dengan masa operasional selama satu tahun. “Sudah selesai. Sekarang sudah bisa mengangkut lagi dan ditaruh di situ lagi. Tetapi hanya untuk satu tahun,” katanya.

Maskari menjelaskan, operasional selama masa transisi itu mengacu pada hasil musyawarah yang disaksikan seluruh unsur masyarakat. Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar penyusunan kontrak atau perjanjian baru.

Baca Juga:Kemenag Terapkan Manajemen Talenta, Penempatan Jabatan Berbasis KompetensiSepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat

Selain itu, terdapat perubahan rute kendaraan pengangkut sampah. Armada tidak lagi melintasi jalur utama di Desa Kepuh yang selama ini dikeluhkan warga, melainkan dialihkan melalui jalur lain menuju wilayah Desa Girinata, Cipanas, dan Kedondong. “Rotasinya diubah. Jadi kendaraan tidak lagi melalui jalan ini. Itu merupakan salah satu permintaan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengakui, dua tuntutan utama warga selama proses musyawarah adalah perbaikan jalan yang rusak akibat kendaraan pengangkut sampah serta layanan BPJS bagi masyarakat terdampak. Untuk persoalan BPJS, kata Maskari, realisasinya masih harus menyesuaikan ketentuan pemerintah mengenai kategori penerima bantuan iuran sehingga tidak seluruh warga dapat langsung diakomodasi. “Kalau untuk persoalan BPJS kan tergantung Desilnya. Kalau ada di Desil 1-5 sih mungkin bisa, tapi kalau Desil 6 ke atas kan tidak bisa karena ketentuannya dari pemerintah pusat,” lanjutnya.

Sementara untuk perbaikan jalan, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk merealisasikannya meski pelaksanaannya membutuhkan waktu karena keterbatasan anggaran. “Belum seluruh tuntutan terpenuhi. Tetapi untuk jalan sudah ada itikad akan diperbaiki. Itu juga tidak semudah karena kondisi anggaran pemerintah saat ini sedang efisiensi,” jelasnya.

Maskari berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil musyawarah yang telah dicapai sehingga persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon tak kembali menimbulkan polemik. Menurutnya, kesepakatan itu merupakan jalan tengah antara kebutuhan daerah dalam mengelola sampah dan aspirasi masyarakat yang selama puluhan tahun terdampak keberadaan TPAS Gunung Santri. (*)

0 Komentar