Termasuk juga tempat pemakaman, peninggalan purbakala atau situs sejenis, kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani hak atas tanah, hingga jalur transportasi seperti jalur kereta api, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), maupun moda transportasi sejenis. (cep)
Belasan Tahun BUMD Menunggak Pajak
