Arif mengungkapkan bahwa setelah perubahan APBD tahun 2026, BPKPD menghadapi target pendapatan yang cukup besar. Dalam periode Agustus hingga Desember 2026, instansinya ditargetkan menghimpun pendapatan sekitar Rp4 miliar setiap hari agar target APBD dapat tercapai. Jika tidak tercapai, maka program yang sudah direncanakan akan terkendala.
“Target kami setelah perubahan APBD, mulai Agustus sampai Desember, setiap hari harus mengumpulkan pendapatan sekitar Rp4 miliar. Kalau tidak tercapai, tentu akan berdampak terhadap kemampuan APBD dalam membiayai berbagai program yang sudah direncanakan,” katanya.
Saat ini, realisasi penerimaan harian masih berada di bawah Rp1 miliar per hari. Artinya, jumlahnya masih jauh dari target yang ditentukan. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi Pemkot Cirebon untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan. “Sekarang rata-rata penerimaan kita masih di bawah Rp1 miliar per hari. Ini menjadi tantangan bagi kami. Karena itu penyelesaian piutang pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus yang terus kami lakukan,” terang Arif.
Baca Juga:Terulang; Problem Sampah di Kabupaten Cirebon, Akses TPAS Gunung Santri Ditutup LagiPenetapan Jajaran Direksi dan Dewas Baru BUMD, Keluar Lubang Jarum atau Sekadar Berburu Suntikan Modal?
Arif juga menjelaskan bahwa tidak semua bangunan dan bumi dikenakan pajak. Salah satunya adalah tanah dan kantor yang telah digunakan oleh pemerintah, tak dikenakan pajak. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Arif menjelaskan bahwa ketentuan mengenai objek yang dikecualikan dari PBB-P2 telah diatur secara jelas dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Salah satunya, adalah bumi dan bangunan yang digunakan sebagai kantor pemerintah, kantor pemerintah daerah, maupun kantor penyelenggara negara lainnya yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).
“Yang dimaksud dikecualikan itu adalah kantor pemerintah yang tercatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah. Berbeda dengan rumah dinas. Rumah dinas bukan kantor, sehingga rumah Dinas tetap dikenakan PBB. Termasuk rumah Dinas wali kota dan wakilnya,” ujar Arif.
Selain kantor pemerintah, ada juga yang tidak dikenakan PBB-P2. Yakni, objek yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan memperoleh keuntungan. Objek tersebut meliputi bangunan untuk kegiatan keagamaan seperti masjid, panti sosial, panti asuhan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang penyelenggaraannya tidak berorientasi pada keuntungan.
