RADARCIREBON.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan kepemilikan aset BUMD berbeda dengan barang milik daerah. Sehingga, tanah dan bangunan milik BUMD tetap dikenakan pajak, dalam hal ini PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan).
“BUMD memang dimiliki pemerintah daerah, tetapi asetnya merupakan aset yang dipisahkan. Itu bukan lagi barang milik daerah yang dicatat sebagai BMD. Karena itu aset BUMD tetap menjadi objek PBB-P2 dan dikenakan pajak,” kata Arif saat dikonfirmasi Radar Cirebon.
Dalam perjalanannya, lanjut Arif, sejumlah BUMD milik Pemkot Cirebon tidak bisa membayar pajak alias menunggak. Saat ditanyakan besaran tunggakan tersebut, Arif enggan mengungkapkan dengan alasan bahwa data tersebut merupakan bagian dari kerahasiaan wajib pajak yang dilindungi sesuai ketentuan.
Baca Juga:Terulang; Problem Sampah di Kabupaten Cirebon, Akses TPAS Gunung Santri Ditutup LagiPenetapan Jajaran Direksi dan Dewas Baru BUMD, Keluar Lubang Jarum atau Sekadar Berburu Suntikan Modal?
“Saya tidak bisa menyebutkan nilainya karena ada ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak. Yang jelas, baik PD Pasar maupun PD Pembangunan ada tunggakan PBB,” ungkapnya.
Menurutnya, piutang pajak tersebut bukan persoalan baru. Berdasarkan catatan BPKPD, piutang PBB telah tercatat sejak tahun 2013. Namun, ia belum dapat memastikan sejak tahun berapa tepatnya tunggakan masing-masing perusahaan daerah mulai terjadi. “Piutang sudah tercatat sejak 2013. Untuk perusahaan daerah, apakah berasal dari 2013 atau ada yang muncul pada tahun-tahun berikutnya, saya belum melihat secara detail. Tetapi memang tunggakan itu ada dan sudah berlangsung lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan piutang pajak tersebut juga pernah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaannya. “Ini juga sudah menjadi temuan BPK,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya terus berupaya menyelesaikan piutang pajak sebagai salah satu langkah meningkatkan pendapatan asli daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan dan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Arif juga mengajak seluruh masyarakat dan wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Menurutnya, penerimaan pajak adalah sumber penting bagi pembiayaan pembangunan daerah. “Kami mengimbau masyarakat, bukan hanya terkait PBB, tetapi seluruh jenis pajak daerah, agar segera memenuhi kewajibannya. Pajak adalah kewajiban kepada negara. Kalau pendapatan daerah tak ada, tentu sulit bagi pemerintah melaksanakan pembangunan,” tuturnya.
