Pencurian 177 Buku Nikah di KUA Kesambi, Kemenag Bekukan Nomor Seri untuk Antisipasi Penyalahgunaan

Pencurian 177 Buku Nikah di KUA Kesambi
AMBIL LANGKAH: Kasie Bimas Kemenag Kota Cirebon Yuto Nasihin mengatakan pihaknya langsung melakukan proses pembekuan nomo seri yang tertera di blangko buku nikah guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak atau oknum tak bertanggungjawab. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon bergerak cepat mengantisipasi potensi penyalahgunaan akibat hilangnya sejumlah dokumen buku nikah di KUA Kecamatan Kesambi. Langkah yang dilakukan saat ini adalah pembekuan nomor seri terhadap buku-buku nikah yang hilang tersebut.

Peristiwa pencurian buku nikah itu diketahui pada Minggu siang (26/7/2026). Kasie Bimas Kemenag Kota Cirebon Yuto Nasihin mengatakan buku nikah yang raib itu sebanyak 177. “Kami langsung proses pembekuan nomo seri yang tertera di blangko buku nikah tersebut,” kata Yuto Nasihin kepada Radar Cirebon.

Langkah pembekuan nomor seri, sambung Yuto, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak atau oknum tak bertanggung jawab. Menurutnya, dokumen buku nikah memiliki nilai penting dan rentan disalahgunakan oleh pihak yang paham mengenai keabsahan dokumen tersebut. Misalnya, untuk pasangan yang tak memiliki buku nikah sah. “Buku nikah yang hilang ini berharga bagi oknum yang paham. Ini bisa saja dimanfaatkan oleh orang yang tidak memiliki buku nikah sah,” ujarnya.

Baca Juga:Terulang; Problem Sampah di Kabupaten Cirebon, Akses TPAS Gunung Santri Ditutup LagiPenetapan Jajaran Direksi dan Dewas Baru BUMD, Keluar Lubang Jarum atau Sekadar Berburu Suntikan Modal?

Pihaknya telah berkoordinasi dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelaporan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kanwil hingga ke Kemenag Pusat, serta melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. “Dan saat ini kami sedang mengkroscek detail nomor serinya sambil melengkapi laporan ke kepolisian. Secara lisan dan data awal sudah kami laporkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Yuto, setelah proses pembekuan nomor seri resmi berlaku secara nasional melalui sistem daring (online), maka dokumen dengan nomor seri tersebut secara otomatis dinyatakan tidak sah dan tidak akan bisa dilegalisir di mana pun. Ia mengatakan proses legalisir buku nikah sendiri sangat vital untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan dan keagamaan.

Legalisir buku nikah itu banyak manfaatnya. Seperti pengurusan akta kelahiran anak hingga persyaratan pendaftaran haji atau umrah bagi pasangan suami istri. Saat proses legalisir itulah nomor seri akan terverifikasi di sistem, sehingga jika terdeteksi menggunakan nomor seri yang dibekukan, dokumen itu dipastikan gugur atau tidak sah.

Mengenai kejadian pencurian, Yuto menjelaskan bahwa KUA Kecamatan Kesambi baru mengetahui kejadian pembobolan tersebut pada siang hari karena hari Minggu merupakan hari libur kerja. “Jadi pada malam Minggu mengalami kebobolan. Kami baru tahu siang hari karena hari. Yang hilang adalah buku nikah sebanyak 177 buku nikah (bukan pasangan). Untuk komputer dan barang-barang lainnya aman,” bebernya.

0 Komentar