Sengketa Informasi Mengenai Dana BOS Diputus, Pemohon Di-blacklist

Sengketa Informasi Mengenai Dana BOS Diputus, Pemohon Di-blacklist
SIDANG PUTUSAN: Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon menggelar sidang putusan sengketa informasi publik untuk perkara nomor registrasi 10 hingga 14, Kamis (30/7). FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. Salah satunya, pemohon sebelumnya pernah mengajukan tujuh permohonan sengketa informasi dengan materi yang identik, kemudian mencabut seluruh permohonan tersebut setelah diregistrasi. Selanjutnya, pemohon kembali mengajukan 39 permohonan sengketa dengan substansi yang sama.

“Majelis menilai tindakan tersebut termasuk dalam kategori pengajuan permohonan secara berulang dalam jumlah besar,” katanya.

Selain itu, lanjut Agung, selama persidangan pemohon dinilai tidak mampu menjelaskan tujuan penggunaan informasi yang dimohon secara jelas dan relevan. Pemohon juga tidak dapat menguraikan kerugian materiil maupun nonmateriil yang dialami apabila informasi tersebut tidak diperoleh.

Baca Juga:Bersiap Terbang untuk Lawan Timor Leste di Thailand Kepemimpinan Polres Ciko Resmi Berganti, Bimantoro Resmi Masuk Gantikan Eko Iskandar

Majelis juga mempertimbangkan keterangan pemohon yang menyatakan informasi akan digunakan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, setelah didalami dalam persidangan, pemohon dinilai tidak dapat menjelaskan bentuk kontrol sosial yang dimaksud secara konkret.

“Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa pemohon pernah menawarkan kerja sama kepada termohon terkait kegiatan yang diduga bersumber dari dana BOS, namun tawaran tersebut tidak ditanggapi,” ujarnya.

Terkait konsekuensi pencantuman nama pemohon dalam daftar hitam, Agung menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi selama satu tahun sejak salinan putusan diterima. Namun demikian, ketentuan tersebut dapat berubah apabila pemohon mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Apabila ada pihak yang tidak menerima putusan Majelis Komisioner, undang-undang memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan ke PTUN paling lambat 14 hari setelah menerima salinan putusan,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar