“Penandatanganan kinerja ini bukan sekadar gugur kewajiban atau formalitas mengisi struktur. Ada kontrak kerja dengan saya. Kita akan evaluasi per tiga bulan. Jika dalam satu tahun tidak memenuhi target dan tidak berkontribusi dengan baik, saya akan evaluasi, bahkan bisa mencabut jabatannya,” tegasnya.
Terkait jajaran direksi PDAM, pihak pemkot menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebanyak 6 hingga 7 nama telah diusulkan untuk kemudian dipilih oleh Kemendagri.
Sementara itu, untuk Perumda Pasar yang saat ini jajarannya belum lengkap (karena salah satu calon meninggal dunia), Pemkot memastikan akan segera melakukan proses seleksi ulang untuk mengisi satu posisi yang kosong tersebut secara terpisah.
Baca Juga:Babak Baru Pendidikan, Sekolah Rakyat Kabupaten Cirebon Siap Dibuka, Persiapan Hampir Seratus PersenSengketa Informasi Mengenai Dana BOS Diputus, Pemohon Di-blacklist
Sementara saat ditanya mengenai isu penggabungan (merger) BUMD, wali kota menyatakan belum membahas opsi tersebut dan masih berfokus pada penataan serta pencapaian target kinerja pengurus BUMD yang baru dilantik. (abd)
