RADARCIREBON.ID – Pengelolaan anggaran desa tidak boleh berhenti pada tertib administrasi dan laporan pertanggungjawaban.
Setiap rupiah yang dikucurkan harus digunakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9).
Baca Juga:Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Sabun, Warga GSP Karyamulya Cirebon Ikuti Pelatihan Eco EnzymeLunas PBB Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Cirebon Siapkan 44 Kuota untuk Desa
Peserta workshop terdiri dari kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon, para camat, serta kuwu yang mewakili 412 desa di Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Workshop ini tentunya menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” kata Hendra.
Menurutnya, desa saat ini mengelola anggaran dari berbagai sumber. Mulai Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan Khusus hingga sumber pendanaan lainnya.
Dijelaskan Hendra, besarnya anggaran yang dikelola desa harus diimbangi dengan kemampuan aparatur dalam mengelolanya. Sebab, keuangan desa memiliki peran penting dalam menggerakkan pembangunan dan perekonomian masyarakat.
Hendra menekankan, transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dimaknai sebatas menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Setiap program yang dibiayai melalui APBDes, kata Hendra, harus memberikan dampak yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga:Terima Audiensi, Kajari Buka Ruang Pengawasan Publik Terima Audiensi, Kajari Buka Ruang Pengawasan Publik
Karena itu, ia meminta camat dan kuwu memperkuat fungsi pengawasan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan anggaran.
“Dengan mengikuti kegiatan workshop ini menjadi spirit, terutama buat camat dan pemerintah desa atau kuwu dalam perannya untuk melakukan pengelolaan keuangan desa dan pembangunan secara optimal, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Hendra juga mengingatkan, tata kelola keuangan desa berkaitan erat dengan upaya mewujudkan desa yang semakin mandiri. Birokrasi, katanya, tidak hanya bertugas membangun infrastruktur.
Ada tiga hal yang harus berjalan beriringan, yakni pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
