Ucapan Wali Kota Jangan Cuma di BUMD, Soal Tidak Ada Setoran Uang saat Proses Penjaringan Dewas dan Direksi

Ucapan Wali Kota Jangan Cuma di BUMD
Effendi Edo (Wali Kota Cirebon) Furqon Nurzaman SH (Praktisi Hukum). Foto: Ist.
0 Komentar

Furqon mengaku heran atas pernyataan Edo. Apalagi pernyataan itu disampaikan secara sadar oleh wali kota di depan banyak orang. Pernyataan tersebut, menurut Furqon, justru menjadi tanda tanya. “Tidak ada angin tidak ada hujan, wali kota malah menyampaikan hal itu ke publik yang justru akan menjadi tanda tanya besar dari publik,” kata Furqon, Minggu (2/8/2026).

Lebih jauh Furqon menyampaikan, bisa jadi setor uang ke wali kota itu memang isu, akan tetapi tidak muncul di publik. “Dan kalau proses seleksi BUMD bersih, maka itu patut diapresiasi. Tapi kalau menjadi tuduhan pada pihak lain, maka pernyataan wali kota harus bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Mengenai penegasan wali kota bahwa penjaringan bersih dan transparan, Furqon berharap itu menjadi sikap yang konsisten dan bukan hanya pada Dewas dan Direksi BUMD. “Kami mendukung bersih-bersih demi BUMD ke depan berkembang dan jauh lebih baik. Jangan sampai itu (pernyataan wali kota, red) hanya lips service,” ujarnya.

Baca Juga:Ke Pasar Kanoman di Tengah Rencana Revitalisasi, Sempat Dipagari Seng, tapi Dibongkar LagiLayanan Haji Harus Lebih Baik

Furqon menegaskan bahwa klaim tidak ada setoran uang dalam proses seleksi BUMD yang disampaikan secara tiba-tiba itu memang dapat menjadi sarana pembuktian integritas. Kendati demikian, ia kembali menyampaikan apabila pernyataan tersebut memuat tuduhan terhadap pihak lain, maka hal itu wajib dibuktikan secara akuntabel.

“Kalau ingin mengklaim dan menunjukkan bahwa hari ini bersih, transparan, tentu patut diapresiasi. Tapi, jika itu menjadi tuduhan terhadap pihak lain, maka, sekali lagi, pernyataan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Furqon.

Komitmen penegakan integritas diharapkan tidak hanya berhenti pada pembenahan jajaran Dewas maupun Diresksi BUMD semata. Dorongan kuat juga ditujukan pada sektor-sektor lain yang dinilai sangat rentan terhadap praktik penyimpangan. Misalnya, promosi jabatan ASN hingga pada proyek-proyek pemerintahan dengan memastikan pengadaan barang dan jasa serta eksekusi proyek-proyek daerah berjalan transparan.

Furqon mengingatkan agar pencegahan korupsi tidak dijadikan formalitas semata. Ia mengatakan modus pergeseran dan praktik penyimpangan melalui perantara atau pihak ketiga harus menjadi perhatian serius, mengingat banyaknya kasus kepala daerah yang berujung pada operasi tangkap tangan oleh penegak hukum.

0 Komentar