Hak Korban dan Keluarga Terpenuhi, Penanganan Peristiwa Terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II

KEMENHUB
TEMUI KORBAN: Menhub Dudy Purwagandhi berbincang dengan para korban selamat KMP Mutiara Sentosa II. FOTO: KEMENHUB
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. Selain terus mendukung proses pencarian dan evakuasi, Kementerian Perhubungan memastikan seluruh penumpang dan keluarga memperoleh layanan serta pendampingan yang dibutuhkan.

Update sementara data evakuasi korban KM Mutiara Sentosa II yang sudah dievakuasi hingga 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB adalah 234 korban telah dievakuasi dengan kondisi 229 selamat dan 5 orang meninggal dunia. “Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih,” ujar Menhub Dudy di Surabaya.

Menhub menegaskan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta seluruh instansi terkait agar proses penanganan korban berlangsung cepat, terpadu, dan menyeluruh.

Baca Juga:Ucapan Wali Kota Jangan Cuma di BUMD, Soal Tidak Ada Setoran Uang saat Proses Penjaringan Dewas dan DireksiKe Pasar Kanoman di Tengah Rencana Revitalisasi, Sempat Dipagari Seng, tapi Dibongkar Lagi

Dudy menyatakan pemerintah memastikan setiap penumpang memperoleh penanganan yang layak, mulai dari proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, hingga pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Perhubungan mengawasi agar operator dan pihak terkait memenuhi seluruh kewajibannya kepada penumpang dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak tersebut antara lain meliputi penyampaian informasi yang akurat kepada keluarga, pelayanan dan rujukan medis bagi korban yang membutuhkan, kemudahan proses identifikasi korban, fasilitasi penanganan keluarga korban, serta penyelesaian hak atas santunan dan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Jangan sampai ada korban ataupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya,” ujar Menhub.

Kemenhub menyatakan proses pendataan identitas korban dan pencocokan manifest dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada keluarga. Seluruh perkembangan akan disampaikan secara terbuka berdasarkan data yang telah diverifikasi bersama instansi terkait.

0 Komentar