Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, didampingi Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sumber, termasuk kewajiban Frans Simanjuntak membayar ganti rugi kepada PT Prima Usaha Sarana sebesar Rp27 miliar.
Menurut Agung, sengketa tersebut bermula dari pengalihan hak pengelolaan proyek GTC yang dinilai bertentangan dengan perjanjian kerja sama bersama Perumda Pasar serta Peraturan Daerah Kota Cirebon. Pengalihan tersebut, kata dia, tidak hanya merugikan pihak penggugat secara perdata, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah karena proyek tersebut berkaitan dengan aset milik Perumda Pasar. (cep)
