Lalu, bagaimana dengan polemik jukir liar di tempat berlabel parkir gratis? Aji menekankan bahwa persoalan perparkiran sejatinya berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat lokal. Kehadiran jukir sebenarnya bisa berdampak positif jika difungsikan secara benar, yaitu membantu mengatur kendaraan saat parkiran padat atau memandu kendaraan yang terhalang.
Namun, ketika penarikan uang dilakukan tanpa regulasi dan disertai pemaksaan, fungsinya bergeser menjadi pemerasan halus. Apalagi jika minimarket tersebut sudah membayar retribusi resmi agar konsumennya bisa parkir secara gratis.
“Kalau ada masyarakat yang mau memberi uang secara sukarela karena merasa terbantu, itu tidak masalah. Tapi poin utamanya: jukir di lapangan tidak boleh memaksa. Di situlah fungsi pengawasan Pemkot harus hadir melintasi papan aturan,” tandas Aji.
Baca Juga:Terlalu! Cuma Rp14 Ribu Sehari, Target Retribusi Parkir Per Titik Lokasi di Kabupaten CirebonProgram MBG di SDN 1 Gujeg Dihentikan Sementara, Kesepakatan Orang Tua Siswa dan Sekolah
Ia berpendapat bahwa solusi atas sengkarut ini sederhana: regulasi yang tegas, penegakan hukum yang humanis, serta pengawasan berkesinambungan. Jika Kota Cirebon mau berbenah meniru tata kelola kawasan wisata modern, lanjutnya, ruang publik yang aman dan tertib bukan lagi sebatas mimpi. “Kini bola liar ada di meja Pemkot Cirebon. Mau terus membiarkan warga merasa dipalak di mana-mana, atau mulai serius menata kota?” tandas Aji.
POLISI GERAK CEPAT TANGKAP PELAKU
Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus dua pengamen yang terlibat pengeroyokan di area parkir GTC, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin malam (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasus pengeroyokan itu sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Ciko AKBP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Dr M Fadillah menyampaikan bahwa proses pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan. Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis rekaman video yang beredar.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi berbeda di wilayah Kota Cirebon dalam waktu kurang dari 24 jam,” paparnya kepada awak media.
