Dua tersangka yang diamankan masing-masing dengan inisial HS (28) dan A (32). Keduanya warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Saat ini HS dan A telah berada di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video, jaket, gitar, topi, dan celana yang diduga berkaitan dengan aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap perkara dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga:Terlalu! Cuma Rp14 Ribu Sehari, Target Retribusi Parkir Per Titik Lokasi di Kabupaten CirebonProgram MBG di SDN 1 Gujeg Dihentikan Sementara, Kesepakatan Orang Tua Siswa dan Sekolah
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto menambahkan, viral atau tidaknya suatu kasus tak memengaruhi profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugas. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan.
“Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial. Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami memastikan setiap tindak pidana akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (ade/cep)
