Terapkan Pengawasan Digital dan Manual

Mall UKM Kota Cirebon
QUALITY CONTROL: Petugas Mall UKM Kota Cirebon melakukan pemeriksaan produk sebagai bagian dari sistem quality control untuk memastikan mutu dan keamanan produk UKM yang dipasarkan. FOTO: ADE GUSTIANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Untuk dapat memasarkan produk di Mall UKM, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman.

“Bagi pelaku usaha yang masih dalam proses sertifikasi halal, kami tetap memberikan pendampingan hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” katanya.

Menurut Elmi, penjualan produk UKM biasanya meningkat signifikan saat Kota Cirebon menjadi tuan rumah berbagai agenda besar, seperti Hari Jadi Cirebon maupun Pekan Olahraga dan Seni Antarwilayah (Porsenitas). Peningkatan kunjungan wisatawan dan tamu dari luar daerah menjadi salah satu faktor yang mendongkrak omzet pelaku usaha.

Baca Juga:Antrean Panjang, Evaluasi Pengaturan APILLBalaikota Mulai Lengang, ASN Bersiap Bekerja di GCM, Meja Kursi Diangkut, Pekan Depan Kantor Aktif 

Untuk memperluas pemasaran, Pemerintah Kota Cirebon juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mengarahkan setiap instansi maupun rombongan kunjungan kerja dari luar daerah untuk mengunjungi Mall UKM. Promosi juga diperkuat melalui berbagai bazar, pameran, media sosial, serta program Kunci Bersama yang diinisiasi Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman. (ade)

Laman:

1 2
0 Komentar