Di sektor pertanian, pemerintah daerah juga memperkuat perlindungan lahan pangan melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam dokumen RTRW, luas LP2B direncanakan mencapai 22.588,41 hektare atau sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah di Kabupaten Kuningan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menekan laju alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam produktivitas pertanian di masa mendatang.
Rapat koordinasi lintas sektor ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Kuningan. Setelah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, Raperda RTRW 2026–2046 akan diproses menjadi Peraturan Daerah yang menjadi acuan resmi penataan ruang sekaligus arah pembangunan Kabupaten Kuningan selama dua dekade ke depan. (ags)
