Gerindra pun mendesak pemerintah daerah, melakukan pembenahan serius terhadap sistem pengelolaan pendapatan tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak maupun retribusi.
Fraksi itu mendorong optimalisasi PAD dilakukan melalui pembaruan basis data objek pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pelayanan dan pemungutan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan.
Selain rendahnya PAD, Gerindra juga menyoroti sejumlah jenis pajak daerah yang realisasinya jauh dari target. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) misalnya, hanya terealisasi sekitar 56,47 persen. Pajak Air Tanah baru mencapai sekitar 44,81 persen, sementara Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya menyentuh kisaran 25 persen.
Baca Juga:Euforia Juara Nasional, Proton FC Diarak Keliling Kuningan, Siap Datangkan Pemain Asing Musim DepanDesa Keluhkan Pemangkasan Anggaran, Toto: KDMP Baik, Tapi Pembangunan Jangan Sampai Terhenti
Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan, pelayanan, pengawasan hingga koordinasi antarinstansi agar potensi penerimaan daerah tidak terus hilang.
Tak hanya itu, Gerindra juga menyinggung masih adanya temuan BPK terkait kelemahan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Temuan tersebut meliputi belum optimalnya pendataan objek pajak, administrasi yang belum tertib, hingga lemahnya pengawasan.
“Temuan-temuan tersebut harus menjadi perhatian serius agar potensi PAD tidak hilang dan pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel,” ujarnya. (ags)
