Tim likuidasi dalam surat tersebut melaporkan bahwa hubungan kerja antara Perumda BPR Bank Cirebon dengan pegawai Perumda BPR Bank Cirebon sebanyak 29 orang telah berakhir karena perusahaan telah dicabut izin usahanya sesuai dengan surat yang sudah kami kirimkan No: 186/TL/BPR-BAC/DL/UM/III/2026 pada tanggal 4 Maret 2026.
Perusahaan telah memberitahukan PHK kepada pegawai dan pegawai menyetujui PHK tersebut. Kompensasi PHK dan hak pesangon akan dibayarkan tim Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (abd)
