Disnaker Beberkan Skema Pembayaran Pesangon dan Hak Karyawan Bank Cirebon

Perumda BPR Bank Cirebon
AKTIVITAS TERBATAS: Di gedung Perumda BPR Bank Cirebon kini hanya ada aktivitas pihak Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Tim likuidasi dalam surat tersebut melaporkan bahwa hubungan kerja antara Perumda BPR Bank Cirebon dengan pegawai Perumda BPR Bank Cirebon sebanyak 29 orang telah berakhir karena perusahaan telah dicabut izin usahanya sesuai dengan surat yang sudah kami kirimkan No: 186/TL/BPR-BAC/DL/UM/III/2026 pada tanggal 4 Maret 2026.

Perusahaan telah memberitahukan PHK kepada pegawai dan pegawai menyetujui PHK tersebut. Kompensasi PHK dan hak pesangon akan dibayarkan tim Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (abd)

0 Komentar