RADARCIREBON.ID – Penutupan operasional Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat mengalami kerugian atau kepailitan, membawa dampak langsung pada status para karyawannya.
Sejak ditutup bulan Februari 2026, hingga pertengah Agustus 2026 belum ada tanda-tanda kapan pesangon yang menjadi hak karyawan Bank Cirebon akan cair.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan langkah-langkah penyelesaian pasca penetapan penutupan Bank Cirebon.
Baca Juga:Mentan Amran Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Dapat AlsintanDimulai, Program Magang Nasional 2026
Menurutnya, penutupan lembaga keuangan tersebut murni disebabkan oleh faktor kerugian operasional yang dialami perusahaan. Berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui antara pihak terkait dan karyawan, pembayaran pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijadwalkan akan mulai dicairkan dua tahun setelah penutupan resmi dilakukan.
Seluruh laporan administratif dan pendataan karyawan telah dikoordinasikan secara terpusat. Selain pesangon, kata Jaja, para mantan karyawan berhak mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Adapun ketentuannya, Bantuan selama 6 bulan karyawan yang disetujui oleh pemerintah pusat akan mendapatkan jaminan selama enam bulan sebesar 60 persen dari upah, dengan batas maksimal perhitungan upah sebesar Rp5 juta.
Kemudian, mereka mendapatkan fasilitas pelatihan dan lowongan kerja selama jangka waktu enam bulan pencairan JKP, peserta dapat mengikuti program pelatihan serta mengakses informasi lowongan pekerjaan baru yang difasilitasi oleh pemerintah.
Melalui koordinasi yang melibatkan instansi ketenagakerjaan dan pemerintah pusat, kata Jaja, seluruh proses pelaporan status PHK serta pemenuhan hak-hak karyawan diharapkan dapat berjalan tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih jauh Jaja menyampaikan, terkait perhitungan pesangon dan hak Karyawan terdampak PHK, manajemen memberikan penjelasan mendetail terkait mekanisme perhitungan pesangon serta uang penghargaan masa kerja bagi para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaja menjelaskan bahwa perhitungan hak-hak karyawan mengacu pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perhitungan masa kerja tertentu yang menjadi acuan dalam pemberian hak pesangon.
Baca Juga:Pasca Penertiban di Kesambi Lapak Kecil Diratakan, Bangunan Permanen Ukuran Besar Belum TersentuhPesangon Bank Cirebon Belum Cair? DPRD Akui Terima Keluhan Eks Karyawan
“Pesangon itu kan, 10 tahun ke sana itu hitungannya 9 kali, makanya kalau 9 dikali 0,5 itu berarti 4,5,” ujar Jaja Sujana kepada Radar Cirebon, Rabu (12/8/2026).
