Disnaker Beberkan Skema Pembayaran Pesangon dan Hak Karyawan Bank Cirebon

Perumda BPR Bank Cirebon
AKTIVITAS TERBATAS: Di gedung Perumda BPR Bank Cirebon kini hanya ada aktivitas pihak Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Ia juga merinci bahwa ketentuan perhitungan pengali untuk pesangon, masa penghargaan kerja, hingga batas usia pensiun disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.

Pihak manajemen juga berkomitmen untuk tetap memenuhi hak-hak normatif karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah guna memastikan seluruh proses berjalan adil dan transparan bagi para pekerja yang terdampak.

“Ketika sebuah perusahaan ditutup karena mengalami kerugian atau dicabut izin operasionalnya, hak-hak karyawan terkait pesangon dan jaminan sosial diatur melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan dan kesepakatan khusus,” terangnya.

Baca Juga:Mentan Amran Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Dapat AlsintanDimulai, Program Magang Nasional 2026

Pesangon karyawan jika perusahaan ditutup, Umumnya perusahaan ditutup karena merugi atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang terjadi pada kasus Bank Cirebon. Jika ada kesepakatan antara OJK dengan seluruh karyawan melalui Peraturan Bersama (PB), pesangon dapat dibayarkan dalam jangka waktu tertentu misalnya dibayarkan 2 tahun setelah perusahaan ditutup atau menjelang masa pensiun sesuai kesepakatan pusat.

Jika perusahaan tutup karena kerugian, hitungan pesangon didasarkan pada ketentuan khusus, misalnya pengali 0,5 dari ketentuan normal. Sebagai contoh, masa kerja maksimal untuk perhitungan pesangon adalah 9 tahun, sehingga pengalinya adalah 9 dikalikan 0,5 = 4,5 kali gaji.

Untuk penghargaan masa kerja, diberikan berdasarkan kelipatan masa kerja tertentu, misalnya minimal masa kerja 3 tahun baru mendapatkan penghargaan masa kerja sebesar 2 hingga 10 kali gaji tergantung ketentuan.

Bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka dapat mengurus JKP dengan ketentuan wajib memiliki laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi atau perusahaan sebagai syarat pengajuan JKP yang merujuk pada PP Nomor 37 Tahun 2021.

Karyawan yang disetujui akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan berupa uang tunai sebesar 60% dari upah, dengan batasan maksimal upah yang dihitung sebesar Rp5.000.000 sehingga maksimal yang didapat adalah 60% dari Rp5.000.000.

Sementara itu berdasarkan surat dari Tim Likuidasi Perumda BPR bank Cirebon tertanggal 30 Maret 2026 Nomor 365/TL/BPR-BAC/DL/UM/III/2026 perihal Laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditandatangani tim Likuidasi Sri Wuryani selaku Ketua, Dwi Emi Subekti sebagai anggota dan Denny Ismawan sebagai anggota, menegaskan bahwa tim Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon (DL) memberitahukan tertanggal 25 Maret 2026 telah melakukan PHK sebanyak 29 pegawai, dan surat tanggapan pegawai yang telah ditandatangani .

0 Komentar