Seperti diketahui, sejak Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. OJK mencabut izin bank sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026.
Ada tiga poin penting yang disampaikan OJK berkaitan dengan pencabutan izin tersebut. Pertama, seluruh kantor Perumda BPR Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda BPR Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Mentan Amran Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Dapat AlsintanDimulai, Program Magang Nasional 2026
Poin ketiga, menyebutkan bahwa direksi, dewan komisaris dan atau pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Dalam pernyataan pers di bulan Februari 2026, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan implikasi hukum dicabutnya izin usaha, maka Perumda BPR Bank Cirebon dilarang untuk melakukan segala kegiatan usaha dan aktivitas apapun yang berkaitan dengan layanan perbankan.
Ia mengatakan pencabutan izin BPR yang dilakukan di beberapa daerah didominasi karena permasalahan fraud, tata kelola di internal. Disebutkan, pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Mohamad Noupel SH MH mengakui pihaknya mendapatkan keluhan terkait nasib mantan karyawan Bank Cirebon yang sampai sekarang belum menerima pesangon. Kabarnya, kata Noupel, beberapa eks karyawan Bank Cirebon kini beralih menjadi pengemudi online untuk menyambung hidup.
Noupel menjelaskan, pencabutan izin usaha dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon maka secara otomatis mengakhiri hubungan kerja karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di tengah proses likuidasi yang sedang berjalan, pihaknya berharap agar tim likuidasi dapat memprioritaskan pemenuhan hak- hak normatif para karyawan.
“Dengan beralihnya kewenangan penuh kepada tim likuidasi LPS, seluruh hak ketenagakerjaan karyawan ditekankan untuk tidak diabaikan,” tegasnya, Selasa (11/8/2026). (abd)
