RADARCIREBON.ID- Setelah Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup dengan pencabutan izin usaha pada 9 Februari 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mulai mencairkan pembayaran klaim penjaminan simpanan untuk nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sejak 13 Februari 2026. Kini proses klaim sudah dilakukan pada 3.803 nasabah dan masih terus berjalan.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto menuturkan LPS telah menetapkan status seluruh simpanan nasabah BPR Bank Cirebon. Pembayaran klaim simpanan nasabah layak dibayar sebesar Rp148,94 miliar milik 17.715 nasabah.
“Proses klaim hingga saat ini berjalan lancar, dilakukan melalui bank pembayar Bank Mandiri KC Yos Sudarso dan KCP Jalan Kantor,” tuturnya kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Pahitnya PHK Bank Cirebon, Hikmat Menyambung Hidup dari Kebun dan Kolam IkanDisnaker Beberkan Skema Pembayaran Pesangon dan Hak Karyawan Bank Cirebon
Hingga 11 Agustus 2026, 78.5% dari total nasabah yang bisa melakukan pencairan atau sebanyak 13.912 nasabah sudah rampung melakukan proses klaim dengan total simpanan Rp145.611.897.684 yakni 97,8% dari total simpanan yang bisa dicairkan).
Adapun sisa nasabah yang belum menerima klaim hingga 11 Agustus 2026 sebanyak 3.803 nasabah (21,5% dari total nasabah yang bisa melakukan pencairan) dengan total simpanan Rp3.324.284.039 (2,2% dari total simpanan yang bisa dicairkan).
“Rata-rata yang telah dicairkan per nasabah sebesar Rp10.466.640, nilai simpanan tertinggi yang dijamin untuk nasabah BPR Bank Cirebon sebesar Rp637.842.614,” terangnya.
LPS mengaku proses klaim hingga saat ini masih berjalan lancer, meski sebelumnya ada terkendala karena jumlah nasabah yang ingin mencairkan simpanannya cukup banyak.
Namun LPS telah mengupayakan peningkatan kecepatan pelayanan dengan menambah jumlah Kantor bank pembayar yang dapat melayani pembayaran klaim, melakukan penjadwalan nasabah (untuk mengurangi antrian), dan membuka opsi pembayaran melalui koordinator sekolah untuk tabungan anak sekolah.
“Masyarawat tak perlu khawatir, pembayaran berlangsung selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya, yaitu sampai dengan 8 Februari 2031,” tukasnya. (apr)
