RADARCIREBON.ID- Rencana Pemkot Cirebon menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) pada 2027 menuai sorotan. Pasalnya, meski skema tersebut disebut akan membebani APBD sekitar Rp16-18 miliar per tahun selama 10 tahun, hingga kini belum ada Raperda terkait KPBU APJ yang masuk ke Bapemperda DPRD Kota Cirebon.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon M Noupel SH MH mengatakan hingga saat ini belum ada draf atau rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait KPBU yang secara resmi diterima DPRD.
Menurut Noupel, meski wacana penerapan KPBU APJ telah beredar di publik, kepastian pengajuan Raperda itu masih menunggu mekanisme perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Perubahan itu harus terlebih dahulu melalui rapat paripurna DPRD. “Sampai hari ini belum ada draft Raperda KPBU APJ yang masuk ke kami,” kata Noupel.
Baca Juga:LPS Sebut Pembayaran Klaim Nasabah BPR Bank Cirebon Masih BerjalanKPBU APJ Cirebon Bikin Dewan Kaget, Nilai Kerja Sama Terlalu Besar dan Jangka Waktunya Terlalu Panjang
Noupel menjelaskan, masih terdapat waktu sekitar empat bulan hingga akhir tahun untuk mengajukan usulan Raperda baru. Namun, Bapemperda saat ini juga tengah memprioritaskan sejumlah regulasi yang sudah masuk dalam program pembentukan perda.
Salah satunya terkait likuidasi Bank Cirebon. Dengan telah dilikuidasinya Perumda BPR Bank Cirebon, Raperda tentang Perumda BPR Bank Cirebon dipastikan akan dicabut atau take down dari daftar Propemperda.
Selain itu, Raperda Perlindungan Koperasi juga menjadi prioritas dan segera diajukan ke rapat paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Sementara Raperda tentang Kesehatan Hewan masih dalam proses pembahasan.
Adapun Raperda Ketahanan Pangan dan Pasar juga didorong untuk segera diselesaikan. Terlebih, Direktorat Pasar telah terbentuk secara definitif dan batas akhir konsultasi serta harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM ditargetkan pada November.
Terkait kemungkinan Raperda inisiatif eksekutif mengenai KPBU APJ, Noupel menjelaskan, setiap rancangan regulasi yang diajukan harus melalui sejumlah tahapan. Di antaranya pembahasan dan harmonisasi oleh tim perumus Bapemperda sebelum kemudian diajukan secara resmi untuk pembentukan Pansus.
Menurutnya, regulasi yang membutuhkan kajian mendalam biasanya dibahas melalui mekanisme Pansus gabungan, bukan hanya oleh satu komisi. Mekanisme tersebut, kata dia, serupa dengan pembahasan regulasi strategis lainnya, seperti penataan ruang atau RTRW.
