RADARCIREBON.ID- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) dengan menggandeng pihak swasta dan nilai kerja sama yang fantastis selama 10 tahun menuai reaksi dari sejumlah kalangan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Andi Riyanto Lie mengaku kaget setelah mengetahui rencana KPBU APJ akan digulirkan pada 2027. “Tetap jadi, ya?” ujar Andi Lie dengan nada kaget.
Kekagetan politisi Partai NasDem tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, DPRD sebelumnya sempat diajak membahas rencana KPBU APJ, tetapi setelah itu tidak ada lagi pembahasan bersama. Ia juga mempertanyakan nilai kerja sama yang disebut mencapai Rp16 miliar hingga Rp18 miliar.
Baca Juga:Pahitnya PHK Bank Cirebon, Hikmat Menyambung Hidup dari Kebun dan Kolam IkanDisnaker Beberkan Skema Pembayaran Pesangon dan Hak Karyawan Bank Cirebon
Andi mengaku sejak awal telah menyatakan keberatan karena nilai kerja sama dinilai terlalu besar dan jangka waktunya terlalu panjang, yakni 10 tahun.
“Waktu awal-awal saya menolak karena ada dua alasan. Nilai kerja sama terlalu besar dan jangka waktunya 10 tahun. Setelah itu tidak ada lagi rapat, tahu-tahu di media muncul bahwa KPBU APJ akan digelar tahun 2027,” tegasnya.
Kritik senada disampaikan Edi Suripno MSi, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019 yang juga merupakan pengamat kebijakan publik.
Edi menyoroti rencana program penerangan jalan umum (PJU) atau APJ yang akan dilakukan melalui skema kerja sama jangka panjang dengan pihak swasta. Menurutnya, terdapat sejumlah hal krusial yang perlu dievaluasi pemerintah daerah dan DPRD sebelum program tersebut dilanjutkan.
Salah satunya adalah soal prioritas pembangunan. Edi menilai kondisi penerangan jalan umum di Kota Cirebon saat ini sudah tergolong cukup sehingga PJU atau APJ bukan lagi menjadi prioritas utama pembangunan kota.
Selain itu, kondisi fiskal daerah juga perlu menjadi pertimbangan. Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dinilai dapat memengaruhi kemampuan daerah membiayai program jangka panjang.
Di sisi lain, pemerintah masih harus mencari solusi pembiayaan tenaga honorer dan PPPK serta memenuhi berbagai program prioritas lainnya yang belum sepenuhnya terakomodasi akibat keterbatasan anggaran.
