Sebagai tindak lanjut, Inspektorat akan memperkuat pengawasan melalui review penyerapan anggaran, audit kepatuhan, dan audit kinerja agar efektivitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.
Dian mengungkapkan, hingga saat ini penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK secara keseluruhan telah mencapai 77 persen. Khusus hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025, tingkat penyelesaiannya telah mencapai 86 persen.
Ia menilai percepatan penyelesaian rekomendasi BPK tidak hanya penting untuk menjaga konsistensi opini WTP, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi lain-lain PAD yang sah.
Baca Juga:PKB Kuningan Kritik APBD 2025: WTP Bukan Tolok Ukur, PAD Seret-Belanja Pegawai DominanEuforia Juara Nasional, Proton FC Diarak Keliling Kuningan, Siap Datangkan Pemain Asing Musim Depan
Lebih jauh, Pemkab Kuningan mulai mengubah paradigma evaluasi belanja daerah sebagaimana rekomendasi BPK. (ags)
