Legislator bidang kesehatan dan ketenagakerjaan itu menambahkan bahwa perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu ketentuan yang didorong, yaitu kepastian mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan. (ant/jpnn)
Nakes Juga Harus Dapat Perlakuan yang Sama
