KPBU APJ Dikepung Penolakan, SRCM Ingin Audiensi di Gedung DPRD Kota Cirebon

KPBU APJ SRCM
DISKUSI: Penolakan atas rencana proyek KPBU APJ disuarakan Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM) melalui diskusi publik yang digelar Selasa sore (25/8/2026). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

Menurut Umar, kebutuhan anggaran Dishub untuk penanganan APJ sebenarnya jauh lebih kecil. “Dishub terkait APJ sebenarnya membutuhkan anggaran hanya Rp13 miliar, dikerjakan selama dua tahun dan APJ Kota Cirebon beres. Namun ternyata wali kota bersikukuh memilih KPBU APJ,” katanya.

Masih pada kesempatan itu, praktisi hukum Furqon Nurzaman menyoroti efektivitas serta keuntungan dari skema kerja sama tersebut. Menurutnya, proyek infrastruktur dengan investasi besar dari pihak ketiga belum tentu menguntungkan pemerintah daerah jika dihitung dalam jangka panjang.

“Pemkot itu hanya diuntungkan di awal ketika infrastruktur ini dibangun oleh pihak ketiga. Kalau betul nilainya ratusan miliar dalam kurun waktu 10 tahun, secara finansial pemkot justru dirugikan,” tegas Furqon.

Baca Juga:Dirut PDAM “Impor” Sudah Lama Beredar, Komisi II: Berarti Benar Temannya Wali Kota Itu Ya?Guru PPPK jadi ASN Pusat, FPS UGJ: Angin Segar Dunia Pendidikan

Selain aspek finansial, ia mempertanyakan persoalan garansi dan kualitas pekerjaan ketika terjadi kerusakan di kemudian hari. Menurut Furqon, anggaran pemerintah seharusnya lebih selektif dan diarahkan pada infrastruktur yang benar-benar mendesak, termasuk perbaikan jalan.

“Pemerintah daerah diharapkan lebih selektif dan memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor-sektor krusial yang benar-benar mendesak demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik Edi Suripno juga mempertanyakan alasan Pemkot Cirebon menggulirkan KPBU APJ. Menurutnya, penerangan jalan umum seharusnya tidak menjadi prioritas utama jika masih banyak kebutuhan infrastruktur lain yang lebih mendesak. “Mestinya prioritas jalan, ini kenapa ngotot ke APJ,” ujarnya.

Edi menyebut pendapatan daerah dari pajak penerangan jalan di Kota Cirebon mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp5 miliar yang dikembalikan kepada Dinas Perhubungan untuk kebutuhan PJU.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya terdapat potensi pendanaan dari pajak PJU yang dapat dioptimalkan untuk membiayai kebutuhan penerangan jalan tanpa harus menggunakan skema KPBU.

Ia juga menyoroti kondisi APJ di lapangan. Dari sekitar 11.000 titik PJU di Kota Cirebon, diperkirakan sekitar 20 persen tidak berfungsi karena rusak, belum diperbaiki, atau belum diganti.

Padahal, masyarakat membayar pajak penerangan jalan secara otomatis melalui tagihan listrik. “Artinya, masyarakat sebagai pembayar pajak PJU berhak mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang layak,” katanya.

0 Komentar