Andre menegaskan, apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum disahkan, pimpinan DPR RI akan mengundurkan diri dari jabatannya. “Kalau sampai tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tegasnya.
Menurut Andre, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan utama massa yang datang ke DPR. Karena itu, pimpinan DPR memastikan proses pembahasan akan terus berjalan hingga mencapai target yang telah ditetapkan.
Selain komitmen mengenai batas waktu pengesahan, Andre mengatakan perwakilan massa juga akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Perwakilan massa akan diundang untuk memberikan keterangan dan masukan bersama Komisi III DPR RI. “Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” jelas Andre.
Baca Juga:Seleksi Direksi BUMD Kabupaten Cirebon Masuk Babak AkhirBantuan 200 Becak Listrik dari Presiden Tiba di Cirebon, Penerima Minimal Usia 55, Ada Pelatihan Dulu
Sementara itu, Botok mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti mengawal komitmen tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati. “Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal sampai batas ini,” pungkasnya. (dsw/rc)
