Awalnya AJ menolak karena tidak mengenal orang tersebut. Namun, setelah terus diyakinkan bahwa proses pemeriksaan hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit dan rekeningnya akan aman dari pemblokiran, korban akhirnya mengikuti instruksi.
Dari saldo sekitar Rp7,63 juta, korban mentransfer Rp7 juta ke rekening atas nama E Murawan. Sekitar Rp630 ribu masih tersisa di rekening korban.
“Daripada rekening saya diblokir, akhirnya saya pikir ya sudah. Katanya hanya tujuh menit. Saya transfer Rp7 juta,” ujarnya.
Baca Juga:Berantas Knalpot Brong, Satlantas Polres Kuningan Gencarkan SosialisasiKrisis Air Bersih Melanda Puluhan Keluarga di Desa Cihanjaro Kuningan
Setelah transfer dilakukan, komunikasi tiba-tiba terputus. Korban kemudian berulang kali mencoba menghubungi nomor tersebut, tetapi tidak mendapat respons.
Kecurigaan semakin kuat ketika pesan WhatsApp yang sebelumnya hanya menunjukkan tanda terkirim kemudian berubah menjadi telah dibaca.
Korban kembali menghubungi pihak tersebut. Namun, AJ mengaku justru mendapat balasan bernada mengejek.
“Siap, bos!”
“Saya bilang ini penipuan. Orang ini malah menjawab ‘Siap, bos!’ Saya merasa diejek,” tuturnya.
Kejadian itu membuat AJ bersama istrinya kemudian mempertimbangkan untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
AJ mengaku peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting. Menurutnya, pelaku tidak langsung meminta uang, tetapi terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan memanfaatkan data pribadi korban serta membawa nama lembaga resmi.
“Intinya penggiringan opini. Awalnya saya masih logis. Saya merasa mereka benar karena tahu nama saya, tahu soal pajak dan kemudian membawa nama PPATK. Saya terkunci ketika harus mengambil keputusan pada opsi kedua,” jelasnya.
Baca Juga:Haul Syekh Maulana Akbar Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Spiritual di Hari Jadi KuninganTugu Kuda Kuningan Bakal Gantikan Tugu Bola Dunia
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau video call dari pihak yang mengaku sebagai petugas instansi pemerintah, terutama jika kemudian meminta transfer uang.
“Jangan mudah percaya. Kalau ada yang mengaku dari kantor pajak, PPATK atau lembaga lain, lebih baik cek langsung melalui kanal resmi. Jangan mengikuti instruksi transfer uang ke rekening pribadi,” pesannya.
Kasus tersebut menunjukkan modus social engineering, yakni penipuan yang memanfaatkan manipulasi psikologis untuk membuat korban memberikan informasi atau melakukan tindakan tertentu.
AJ berharap pengalaman yang dialaminya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengalami kerugian serupa. (ags)
