Warga Kuningan Rugi Rp7 Juta, Diduga Ditipu Mengatasnamakan Pajak dan PPATK

Ist 
KEJAHATAN SIBER: Warga Kabupaten Kuningan mengaku kehilangan Rp7 juta setelah diduga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak dan PPATK. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Telepon dari orang yang mengaku sebagai petugas kantor pajak dan PPATK membuat seorang warga Perum Griya Sampurna, Kabupaten Kuningan, kehilangan Rp7 juta. Korban berinisial H AJ diduga terjebak dalam modus penipuan yang memanfaatkan persoalan NPWP dan pemeriksaan transaksi keuangan.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban awalnya menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku bernama Diah Komalasari dan mengaku sebagai petugas kantor pajak.

Dalam percakapan, korban diberitahu mengenai persoalan pelaporan tahunan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena memang memiliki NPWP dan pernah membuat badan usaha sekitar 2023, korban mengaku sempat percaya dengan informasi yang disampaikan.

Baca Juga:Berantas Knalpot Brong, Satlantas Polres Kuningan Gencarkan SosialisasiKrisis Air Bersih Melanda Puluhan Keluarga di Desa Cihanjaro Kuningan 

“Saya cukup teliti. Tapi saya terkunci karena masalah NPWP. Ketika dia menyebut soal pelaporan, saya masih menggunakan logika,” ujar AJ.

Setelah itu, korban kembali dihubungi seseorang yang mengaku bernama Angga Wijaya. Orang tersebut disebut masih berkaitan dengan kantor pajak dan menyampaikan bahwa proses penonaktifan NPWP harus berhubungan dengan PPATK.

Korban kemudian mendapatkan nomor seseorang yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Komunikasi berlanjut melalui telepon hingga video call.

Dalam komunikasi tersebut, korban ditanya mengenai rekening dan transaksi keuangan. Penelepon juga mengaku memiliki data korban yang berasal dari OJK.

“Dia bilang data OJK saya ada dengan mereka. Dia tanya saya punya berapa rekening. Saya jawab satu rekening yang aktif,” kata AJ.

Korban juga ditanya mengenai transaksi pencucian uang dan perjudian daring. Karena merasa tidak pernah melakukan hal tersebut, AJ menyatakan bersedia diperiksa dan datanya dicek.

Situasi kemudian membuat korban tertekan ketika penelepon menanyakan saldo terakhir rekening. Tanpa menyadari informasi tersebut dapat dimanfaatkan, korban menyebutkan jumlah saldo yang dimilikinya.

Baca Juga:Haul Syekh Maulana Akbar Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Spiritual di Hari Jadi KuninganTugu Kuda Kuningan Bakal Gantikan Tugu Bola Dunia

Pelaku kemudian meminta rekening korban dikosongkan dengan alasan untuk keperluan pemeriksaan. AJ sempat berencana mentransfer uang tersebut kepada istrinya, tetapi dilarang oleh penelepon.

Korban justru ditawari rekening lain yang disebut sebagai rekening sementara untuk pemeriksaan.

“Dia bilang rekening harus dikosongkan, tidak boleh ditransfer ke istri atau orang lain. Kemudian diberikan opsi, uang bisa ditransfer sementara ke bendahara PPATK yang sedang bertugas,” ungkapnya.

0 Komentar