Langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kata Editya, pemkot mengkaji ulang data sumber pendapatan yang dimiliki secara bersama-sama, sehingga pengelolaan PJU dapat dimaksimalkan secara mandiri demi efisiensi anggaran daerah.
“Real time kas daerah pendapatan dari pajak PJU saja Rp38 miliar per tahun, ngapain capek capek pemkot bayar cicilan Rp25 miliar per tahun ke swasta? Justru malah membebani fiskal APBD Kota Cirebon,” tandasnya.
HINGGA SEPTEMBER SUDAH CUKUP TINGGI
Sementara itu, pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Cirebon menunjukkan capaian yang cukup tinggi. Hingga 2 September 2026, realisasi pajak PJU telah mencapai Rp26,17 miliar atau 67,1 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp39 miliar.
Baca Juga:Kualitas Sepak Bola Indonesia MeningkatKomisi II Siapkan Roadshow Revisi UU Pemilu
Hal itu seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Arif Kurniawan. Ia mengatakan capaian tersebut masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun 2026. Sehingga, pihaknya optimistis capaian pajak PJU bakal mencapai target.
“Untuk tahun 2026, targetnya Rp39 miliar. Sampai tanggal 2 September sudah tercapai Rp26.170.441.019 atau sekitar 67,1 persen. Insya Allah ini bisa mencapai target, bahkan lebih sampai akhir tahun,” kata Arif kepada Radar Cirebon, Rabu (2/9/2026).
Capaian tersebut juga melanjutkan kinerja positif penerimaan pajak PJU pada tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemkot Cirebon menargetkan penerimaan pajak PJU sebesar Rp38 miliar. Realisasinya mencapai Rp38.739.919.844.
Arif menjelaskan, penerimaan pajak PJU tidak seluruhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon. Sebagian dialokasikan untuk membiayai listrik, pemeliharaan jaringan PJU, serta kebutuhan operasional terkait.
Menurutnya, porsi yang digunakan untuk pemeliharaan dan operasional berada di kisaran 5 sampai 10 persen dari penerimaan pajak PJU. Sementara pembayaran rekening listrik PJU mencapai sekitar Rp8,4 miliar per tahun. “Kalau Rp39 miliar kita dapat, berarti 10 persennya Rp3,9 miliar. Sementara untuk listrik lebih dari 10 persen,” ujarnya.
Untuk pembayaran listrik PJU, kewenangan pengajuan pembayaran berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon. BPKPD berperan dalam penganggaran dan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Dishub Kota Cirebon. “Karena kewenangan pembayarannya ada di Dishub. Kalau kita menganggarkan saja, membayarkan SPM yang diajukan oleh Dishub,” kata Arif.
