Menurut Arif, angka Rp16,5 miliar tersebut telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. “Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan proyek tetap memenuhi rasio kelayakan dalam pelaksanaan KPBU,” ujarnya.
Disinggung soal pelaksanaan proyek KPBU APJ, Arif menegaskan, proses KPBU tidak dapat langsung masuk ke tahap pembangunan pada 2027 tanpa melalui serangkaian tahapan administrasi dan evaluasi terlebih dahulu.
“Tidak bisa di tahun 2027 langsung. Karena perlu ada proses. Kenapa dilakukan sekarang proses perencanaan, karena kalau jadi sekarang misalnya disetujui, kemudian juga ada rekomendasi dari Bappenas, Kemendagri, dan PII, maka 2026 itu proses administrasi semuanya selesai,” jelasnya.
Baca Juga:Kualitas Sepak Bola Indonesia MeningkatKomisi II Siapkan Roadshow Revisi UU Pemilu
Dengan skenario tersebut, tahun 2027 baru dapat memasuki tahap konstruksi setelah badan usaha yang akan menjalankan proyek ditetapkan melalui seluruh proses yang dipersyaratkan. “Tahun 2027 itu baru pembangunan konstruksi, misalnya dari pilihan badan usaha yang sudah ditunjuk. Sudah hasil beauty contest, hasil market sounding dan sebagainya itu sudah selesai,” katanya.
Sementara pembayaran availability payment oleh pemerintah daerah baru dilakukan setelah layanan KPBU mulai beroperasi. Dengan demikian, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai skenario, proyek ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. “Biaya AP dibayarkan apabila sudah beroperasi. Operasinya itu baru bisa dilaksanakan 2028 apabila skenario tadi berjalan di 2026-2027,” terang Arif.
Perlu diketahui, penolakan proyek KPBU APJ datang dari para wakil rakyat. Misalnya, Fraksi NasDem, PDIP, PAN, dan PKS. Lalu, terbaru, penolakan juga datang dari Fraksi PKB. Partai yang mengusung Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati itu meminta proyek KPBU APJ dihentikan.
Para pihak yang menolak atau memberikan kritik kepada pemkot atas rencana KPBU APJ, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta. (abd/cep)
