RADARCIREBON.ID – Pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Cirebon mencapai Rp38 miliar per tahun. Dengan angka itu, pemkot tak harus bergantung pada skema kerja sama pihak ketiga/swasta atau kini ramai disebut Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ).
Hal itu seperti disampaikan Akademisi UGJ Cirebon Dr Editya Nurdiana MSi. Kata Editya, dari hasil analisis perbandingan antara besaran pendapatan pajak PJU dengan beban kewajiban pembayaran yang harus ditanggung oleh Pemkot Cirebon setiap tahunnya, maka PJU atau APJ bisa ditangani secara mandiri oleh pemkot melalui Dishub.
Ia merinci data keuangan yang ada, di mana anggaran PJU di Kota Cirebon total target pendapatan pajak PJU mencapai sekitar Rp38 miliar per tahun. Dari angka itu, beban pembayaran PJU atau kewajiban yang harus dibayarkan ke PLN per tahun tercatat sebesar Rp8,4 miliar. Dengan demikian ada selisih anggaran yang sangat besar mencapai Rp29,6 miliar.
Baca Juga:Kualitas Sepak Bola Indonesia MeningkatKomisi II Siapkan Roadshow Revisi UU Pemilu
Sedangkan skema yang ditawarkan melalui KPBU APJ, pihak swasta atau pihak ketiga menawarkan skema cicilan sebesar Rp25 miliar per tahun selama 10 tahun. Padahal dengan kekuatan finansial yang ada, menurut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGJ itu, Pemkot Cirebon memiliki kapabilitas yang lebih baik dan mampu melaksanakan penataan penerangan jalan umum secara mandiri.
“Dana real time pendapatan pajak PJU bersumber dari pembayaran pelanggan melalui pajak listrik per bulan, yang terpotong secara otomatis dan masuk langsung secara real time ke kas daerah, bukan dana tagihan tertunda. Ini besar sekali. Sekali lagi, harusnya mampu kelola sendiri APJ tanpa harus melibatkan pihak ketiga,” tegasnya.
Pengelolaan secara mandiri, menurut Editya, dapat menghindarkan pemerintah dari keterikatan kontrak jangka panjang selama 10 tahun, di mana secara matematis berisiko memperbesar beban tanggungan seiring berjalan waktu APBD.
Bagi Editya, Pemkot Cirebon saat ini maupun 10 tahun ke depan tidak memerlukan lagi dana talangan atau penunjukan KPBU APJ karena ketersediaan anggaran kas daerah sudah sangat mampu memenuhi spesifikasi teknis yang ditawarkan pihak ketiga.
